Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) siap memberikan pertimbangan hukum atas permohonan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di lokasi pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Pada Kamis (30/3) kami menjamu Kepala Kantor Pertanahan PPU beserta jajarannya untuk mendengarkan paparan perihal permohonan pertimbangan hukum soal pelaksanaan pengadaan tanah di KIPP IKN Nusantara tahap I,” ujar Wakajati Kaltim Harli Siregar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Jumat.

Ia menerangkan, perihal tersebut dilaksanakan sehubungan dengan Surat Permohonan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PPU Nomor AT.02.02/775-64.09/III/2023 yang masuk pada Rabu (15/3) lalu.

Lanjutnya, perihal yang dimaksud terkait penilaian dan pemberian ganti kerugian terhadap aset barang milik daerah Pemerintah Kabupaten PPU yang di dalamnya terdapat beberapa unit bangunan rumah khusus yang telah ditempati dan direncanakan akan dihibahkan kepada masyarakat namun belum terlaksana.

“Kejaksaan sesuai dengan tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan Instansi Pemerintah Lainnya dimana dalam pelaksanaannya bidang perdata dan tata usaha negara (DATUN) memiliki fungsi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan Tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara,” papar Toni.

Ia mengemukakan bahwa tugas dan wewenang tersebut sesuai yang termaktub pada Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 34.

Dijelaskan Toni, dengan pemberian pertimbangan hukum oleh Kejaksaan, diharapkan pemohon, dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten PPU tidak salah dalam mengambil keputusan atau kebijakan secara yuridisnya.

“Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Kaltim, terus aktif berpartisipasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada dalam menyukseskan pembangunan IKN Nusantara,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Wakajati Harli Siregar didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Gunadi beserta para Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Kaltim dan turut hadir dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PPU  Ade Chandra W beserta staf serta dari Dinas Perkim Kabupaten PPU  Supriyadi beserta staf.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023