Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur (Kakanwil Kemenag Kaltim) Abdul Khaliq mengapresiasi giat Ulama Peduli Inflasi yang diinisiasi oleh Bank Indonesia (BI) setempat, karena diyakini mampu membantu menekan inflasi.

"Program Ulama Peduli Inflasi ini merupakan program edukatif, bersifat mendidik dan membina masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri agar tidak berlebihan belanja guna menekan inflasi," ujarnya saat peluncuran program tersebut di Samarinda, Selasa.

Ia mengajak seluruh masyarakat bijak dalam belanja pada Ramadhan ini, yakni dengan membeli secukupnya, karena jika berbelanja berlebihan dapat berdampak pada  inflasi atau barang serupa menjadi naik harga, karena hukum ekonomi akan berlaku, yakni ketika stok barang sedikit tapi jumlah pembeli banyak, maka harga akan naik.

Hal ini, katanya, tentu akan berdampak pada daya beli yang menurun bagi masyarakat kalangan bawah, sehingga bagi warga yang memiliki banyak uang tetap diimbau tidak berlebihan belanja agar harga tidak naik.

Bagi pedagang dan distributor, ia mengingatkan untuk tidak menimbun barang dan menaikkan harga, karena semua pihak harus sama-sama menjaga agar tidak terjadi inflasi.

Ia juga menginformasikan bahwa Kanwil Kemenag Kaltim memiliki penyuluh agama dari lintas agama sebanyak 1.230 orang, sehingga mereka juga bisa berperan dalam pembinaan sebagai langkah pengendalian inflasi.

"Dalam kesempatan ini saya juga perlu ingatkan kepada semua umat tidak lupa membayar zakat, infak, dan sedekah karena dapat menanggulangi kemiskinan, yakni melalui pendistribusian oleh badan amil baik dalam bentuk penyaluran langsung maupun dalam bentuk modal usaha," katanya.

Sementara itu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim KH Muhammad Rasyid mengatakan, perekonomian merupakan bagian dalam syariat Islam, sehingga menjadi kewajiban bagi semua pihak untuk menjaga agar perekonomian di Kaltim  stabil.

Dalam hukum Fiqih Islam, katanya, jika pedagang menaikkan harga barang dengan cara menimbun agar langka dari peredaran, kemudian menjual pada waktu harga mahal, maka itu hukumnya haram, sehingga semua distributor dan pedagang harus menghindari perbuatan ini agar rezeki yang diterima menjadi berkah.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023