Nunukan (ANTARA Kaltim) - Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menegaskan, keberadaan pedagang asongan melakukan aktivitas dalam area pelabuhan tidak dilarang.

Kepala Seksi Pengamanan Direktorat Kesatuan Pengamanan Laut dan Pantai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Wawan di Nunukan, Selasa menanggapi terkait tindakan Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Kabupaten Nunukan yang melarang pedagang asongan berjualan di dalam area pelabuhan akhir-akhir ini.

Ia menganggap apabila pedagang asongan yang merupakan masyarakat ekonomi lemah dilarang beraktivitas di pelabuhan berarti dapat mematikan perekonomian mereka.

Namun Wawan mengatakan, pembiaran pedagang asongan tersebut harus dibarengi dengan pendataan agar identitas mereka diketahui sehingga suatu waktu terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki akan mudah dikenali.

"Kita tidak bisa melarang pedagang asongan berjualan dalam area pelabuhan termasuk di dermaga sepanjang mereka memiliki identitas supaya mudah dikenali apabila terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki," ujarnya.

Mengenai pelarangan tersebut yang dianggap petugas pengamanan KSOP Nunukan yang tidak konsisten dan berlaku tidak adil, Wawan menyatakan belum mendapatkan laporan sehingga belum dapat mengambil tindakan.

Ia meminta kepada KSOP Nunukan agar tetap mengakomodasi atau memberikan ruang bagi pedagang asongan di pelabuhan untuk melakukan jual beli sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.

Sedangkan pedagang asongan yang tetap melakukan transaksi jual beli di atas kapal penumpang domestik maupun kapal angkutan resmi Nunukan-Tawau Malaysia, dia menegaskan bukan kewenangan KSOP Nunukan melakukan pelarangan.

Menurut dia, pelarangan berjualan di atas kapal merupakan kewenangan petugas keamanan kapal itu sendiri sebab area tanggungjawab KSOP hanya menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar pelabuhan semata.   (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013