Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun menegaskan agar para aparat penegak hukum jangan longgar atas fenomena tambang ilegal Bumi Etam ini, sebab akan timbul konflik sosial antara perusahaan tambang dengan masyarakat sekitar.

“Kalau persoalan pertambangan batu bara ilegal sudah kerap ia tanggapi dengan tegas bahwa jangan sampai aparat penegak hukum kemudian longgar dalam menegakkan hukum ketika ada masyarakat yang terganggu, karena akan timbul persoalan lain konflik sosial,” tandas Samsun di Samarinda, Jumat.

Menurutnya, untuk menegakkan hukum jangan perlu ada keraguan dan pandang bulu. Artinya kalau aturan/undang-undang telah dibuat tentunya ada pertimbangan dalam pembentukannya dan dampaknya jika terjadi pelanggaran.

“Kalau kemudian ada pelanggaran artinya dampaknya pasti akan terjadi. Nah supaya tidak terjadi maka diaturlah dalam  Undang-Undang (UU) , sehingga jika segala sesuatu itu bertentangan dengan UU, maka harus ditindak sebab pasti ada dampak buruknya, yang pasti regulasi itu dibuat untuk keamanan negara, ” kata Samsun.

Dikemukakannya, persoalan tersebut tinggal bagaimana penegak hukumnya yang menjalankan. Karena aturan sudah ada dan wilayah penegakan hukum itu ada di yudikatif (aparat penegak hukum), kemudian DPRD sebagai fungsi pengawasannya.

Politikus PDI Perjuangan ini meyakini untuk menyerahkan segala bentuk pelanggaran itu kepada penegak hukum untuk ditindak lanjuti hal tersebut, karena mereka yang punya wewenang untuk menindak lanjuti perihal yang bertentangan dengan Undang-Undang.

“Saya yakin aparat penegak hukum kita adil dalam menegakkan keadilan dan tegas dalam menegakkan aturan, kami berharap fenomena tambang ilegal tidak berkepanjangan dan harus diakomodir untuk segera ditindak lanjuti oleh aparat agar nantinya akan berdampak baik bagi masyarakat sekitar tambang,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan Agiel Suwarno juga memaparkan  soal jalan umum yang digunakan untuk hauling pengangkutan batu bara tersebut sampai saat ini terlihat tidak ada tanggung jawab perusahaan, terbukti dengan kondisi jalan di desa yang tiap hari dilewati tersebut dalam keadaan rusak parah.

“Saya sempat bertanya kepada masyarakat sekitar Desa Argo Mulyo Kecamatan Sepaku PPU yang jalannya tiap hari dilewati kendaraan truk batu bara, apakah ada tanggung jawab perusahaan untuk memperbaiki jalan, jawaban mereka tidak sama sekali, malah makin parah, termasuk hancurnya jalan yang sudah disemenisasi,” jelas Agiel.

Diterangkannya, perusahaan tambang ilegal secara realisasi operasional, memang tidak ada menerapkan coorparet social responsibility (CSR), dan juga Program Pembangunan Masyarakat (PPM), sehingga dampaknya jelas negatif.  (Fan/ADV/DPRD Kaltim)

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023