Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kalimantan Timur menemukan dua conveyor yang diduga ilegal beroperasi, termasuk pelanggaran dalam kegiatan tak berizin.
"Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) berhasil menelusuri salah satu perusahaan dari 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang beroperasi, selain menemukan aktivitas pertambangan ilegal, mereka juga menemukan beberapa kegiatan ilegal lainnya," kata Wakil Ketua Pansus IP M. Udin di Samarinda, Senin.
Ia menegaskan, beberapa unit conveyor atau sistem mekanik yang berfungsi untuk memindahkan batubara dari kapal menuju penampungan batubara juga diyakini ilegal.
Setidaknya salah satu perusahaan dari 21 IUP palsu yang ditemukan beroperasi itu juga didukung oleh 3 unit conveyor .Dari tiga unit hanya satu yang memiliki legalitas jelas, artinya dua yang lainnya dapat dikatakan ilegal.
"Ada tiga jety (dermaga) di lokasi tersebut, pertama Jety HBH, kedua Jety CKT, dan Jeti SPL, namun yang memiliki legalitas untuk batubara hanyalah Jety CKT," ucap M. Udin.
Kegiatan pertambangan ilegal sangat memberikan dampak kerugian yang besar bagi daerah, lantaran oknum-oknum tak bertanggung jawab itu ingin meraup keuntungan lebih tanpa melihat kepentingan daerah.
"Pertama dampaknya adalah jalan rusak. Sebelumnya jalan beraspal sekarang jadi tanah, Kemudian jalan semenisasi sekarang sudah pecah-pecah," ujarnya.
Udin mengungkapkan, terkait aktivitas tambang ilegal tersebut, masyarakat setempat kerap mengeluhkan hingga ke Pemerintah Pusat, namun dari upaya itu justru tak membuahkan hasil sesuai dengan harapan masyarakat.
Aktivitas pengangkutan tambang ilegal di siang hari mengganggu transportasi, keseharian masyarakat setempat, belum lagi kegiatan hauling. Semuanya belum ada sumbangsih positif kepada masyarakat sekitar.
"Ketika kami sempat membuka dialog dengan masyarakat mereka sudah bosan dan terus mengeluhkan dampak kerusakan dari aktivitas penambangan yang tidak pernah digubris," ujar Udin. (Fan/ADV/DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023