Provinsi Kalimantan Timur masuk nomine sebagai penerima Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) pada 2023 dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI.
"Alhamdulillah, provinsi kita masuk nominasi PPD 2023, Kaltim sudah masuk dalam penilaian tahap II," kata Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dalam keterangan resmi diterima di Samarinda, Selasa (28/2).
Pada kesempatan itu, ia mewakili Gubernur Kaltim melakukan presentasi di Gedung Kementerian PPN/Bappenas Rasuna Jalan Taman Suropati Jakarta.
Ia menjelaskan Pemprov Kaltim telah lolos pada penilaian tahap pertama tingkat provinsi sehingga dinyatakan berhak masuk tahap kedua.
Presentasi dan wawancara penilaian tahap kedua dilakukan secara kombinasi daring dan luring di gedung kementerian tersebut.
Ia menjelaskan Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) merupakan evaluasi pembangunan daerah secara kreatif dan komprehensif melalui tiga tahap, yaitu penilaian dokumen, presentasi dan wawancara, serta verifikasi.
Penilaian tahap pertama provinsi, sebutnya, mencakup 22 indikator, meliputi empat aspek yaitu pencapaian, kualitas dokumen RKPD, proses penyusunan dokumen RKPD, dan inovasi.
Dalam kesempatan itu, ia mengakui telah diberikan waktu untuk menyampaikan paparan profil daerah, gambaran inovasi yang diusulkan dan program unggulan daerah dalam rangka pencapaian pembangunan daerah.
Sejumlah wawancara yang dibahas di antaranya terkait dengan ekonomi, kemiskinan, pengangguran, sumber daya manusia, ketimpangan, pelayanan publik, kamtibmas , pengelolaan keuangan, transparansi dan akuntabilitas, serta permasalahan spesifik daerah.
"Kami bersyukur bisa masuk nominasi bersama 17 provinsi lainnya. Semoga kreativitas dan inovasi kita membangun Kaltim menjadi yang terbaik," ungkapnya.
Dalam penilaian tahap kedua ini, setiap provinsi mendapatkan alokasi waktu 100 menit, di mana 10 menit untuk penjelasan teknis, lima menit untuk video atau pembukaan oleh provinsi, 20 menit presentasi padat, informatif, dan cerdas oleh provinsi, serta 60 menit diskusi dan tanya jawab, dan diakhiri lima menit untuk penutup.
Tim penilai meliputi tiga orang, terdiri atas seorang Tim Penilai Independen (TPI) dan dua orang Tim Penilai Utama (TPU).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
"Alhamdulillah, provinsi kita masuk nominasi PPD 2023, Kaltim sudah masuk dalam penilaian tahap II," kata Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dalam keterangan resmi diterima di Samarinda, Selasa (28/2).
Pada kesempatan itu, ia mewakili Gubernur Kaltim melakukan presentasi di Gedung Kementerian PPN/Bappenas Rasuna Jalan Taman Suropati Jakarta.
Ia menjelaskan Pemprov Kaltim telah lolos pada penilaian tahap pertama tingkat provinsi sehingga dinyatakan berhak masuk tahap kedua.
Presentasi dan wawancara penilaian tahap kedua dilakukan secara kombinasi daring dan luring di gedung kementerian tersebut.
Ia menjelaskan Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) merupakan evaluasi pembangunan daerah secara kreatif dan komprehensif melalui tiga tahap, yaitu penilaian dokumen, presentasi dan wawancara, serta verifikasi.
Penilaian tahap pertama provinsi, sebutnya, mencakup 22 indikator, meliputi empat aspek yaitu pencapaian, kualitas dokumen RKPD, proses penyusunan dokumen RKPD, dan inovasi.
Dalam kesempatan itu, ia mengakui telah diberikan waktu untuk menyampaikan paparan profil daerah, gambaran inovasi yang diusulkan dan program unggulan daerah dalam rangka pencapaian pembangunan daerah.
Sejumlah wawancara yang dibahas di antaranya terkait dengan ekonomi, kemiskinan, pengangguran, sumber daya manusia, ketimpangan, pelayanan publik, kamtibmas , pengelolaan keuangan, transparansi dan akuntabilitas, serta permasalahan spesifik daerah.
"Kami bersyukur bisa masuk nominasi bersama 17 provinsi lainnya. Semoga kreativitas dan inovasi kita membangun Kaltim menjadi yang terbaik," ungkapnya.
Dalam penilaian tahap kedua ini, setiap provinsi mendapatkan alokasi waktu 100 menit, di mana 10 menit untuk penjelasan teknis, lima menit untuk video atau pembukaan oleh provinsi, 20 menit presentasi padat, informatif, dan cerdas oleh provinsi, serta 60 menit diskusi dan tanya jawab, dan diakhiri lima menit untuk penutup.
Tim penilai meliputi tiga orang, terdiri atas seorang Tim Penilai Independen (TPI) dan dua orang Tim Penilai Utama (TPU).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023