Sangatta (ANTARA Kaltim)- Warga Suku Adat Dayak di Desa Long Noran, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim menuntut ganti rugi kepada perusahaan yang dianggap sebagai perusak hutan Rp4 miliar.

"Kami menuntut agar PT Tapian Nadengan Bukit Subur Estate (perusahaan sawit) membayar ganti rugi akibat pembabatan hutan menyebabkan warga sekitar menderita," kata Tanen Uyang (65 tahun), salah satu tokoh Adat Dayak Long Noran di Sangatta, rabu.

Ia mengatakan bahwa tuntutan ganti Rp4 miliar terkait kerusakan kribuan pohon ditebang dan berbagai pohon berharga dirusak dan tidak bisa tumbuh kembali.

"Ganti rugi uang senilai itu masih kurang kalau dibandingkan dengan kerusakan hutan kami seluas 1.035 hektar dan ribuan pohon digusur," ujarnya.

Dikatakan,ribuan hektar hutan kami ditebang habis dan mengakibatkan lingkungan rusak, rotan, kayu bamboo juga rusak dan diganti kelapa sawit.

Perusahaan itu melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit diluar ijin Hak Guna usaha (HGU) yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Lahan yang digarap perusahaan tanpa ganti rugi itu dimiliki lebih dari 200 Kepala Keluarga (KK) yang merupakan warga asli duku dayak Kenyah

Upaya untuk mengkonfirmasikan masalah itu dengan pihak manajemen belum berhasil dengan alasan pejabat berwenang tidak ada di Kutai Timur. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013