Jajaran Polres Paser berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Padang Pangrapat, Kecamatan Tanah Grogot dengan barang bukti sabu-sabu  seberat 4,48 gram. 

"Dua pelaku sudah diamankan berikut barang buktinya," kata Kapolres Paser AKBP  Kade Budiyarta  didampingi Kasat Narkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, Selasa (28/2).

Menurut Yulianto, penangkapan pelaku Usman (45) dan Yama ( 35)  pada Senin malam (27/2) bermula dari laporan masyarakat kepada petugas bahwa di daerah Padang Pengrapat di sekitar jalan menuju Muara Pasir sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
 
Mendapat laporan itu  anggota Satresnarkoba Paser  melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Sekitar pukul 22.30 Wita, petugas melakukan pengrebekan di sebuah rumah di Desa Padang Pengrapat dan mengamankan kedua pelaku. 

Dari penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 15 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis sabu,  2 buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna putih.

Kemudian 1 bendel plastik klip Kosong, 1 buah kaos kaki warna hitam putih, 2 buah handphone, 1 lembar kertas warna putih dan 1 buah tas selempang warna coklat.

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023