Nunukan (ANTARA Kaltim0- Kementerian Keuangan RI meminta pemerintah daerah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, bertanggungjawab meneruskan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang kepada masyarakat setempat.

Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pengendalian Kas Kementerian Keuangan RI, Wibawa Pram Sihombing di Nunukan, Selasa menjelaskan, Kemkeu RI yang menjadi bagian dari pemerintah tentunya tidak memiliki akses hingga ke masyarakat sehingga tetap membutuhkan peran serta pemda meneruskan sosialisasi ini.

"Kementerian Keuangan hanya bertanggungjawab mensosialisasikan UU ini dan pemda yang mesti melanjutkannya," ujar dia kepada wartawan.

Ia menegaskan, peranan pemda terkait pemahaman dan keberadaan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ini sangat penting dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakatnya untuk menggunakan mata uang rupiah saat transaksi.

Wibawa Pram Sihombing menambahkan, mengenai sebagian masyarakat daerah itu yang masih menggunakan mata uang ringgit Malaysia saat transaksi tidak terlepas dari peranan pemda itu sendiri.

Menurut dia, masyarakat Pulau Sebatik dan Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan yang masih menggunakan mata uang asing (ringgit Malaysia) saat transaksi tentunya perlu diberikan pemahaman dan kesadaran agar tetap menggunakan mata uang rupiah.

"Supaya masyarakat umum memiliki pemahaman dan kesadaran pentingnya menggunakan mata yang rupiah pada saat transaksi merupakan tanggungjawab pemerintah daerah," tegasnya.

Ia mengungkapkan, efektivitas implementasi UU Nomor 7 tahun 2011 ini menjadi domain pemda yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga lebih mudah menyampaikan dan memberikan pemahaman di kecamatan hingga kelurahan/desa.

"Harapannya pemda yang menyampaikan hasil sosialisasi ini kepada masyarakat karena aksesnya lebih mudah," harap Wibawa Pram Sihombing usai menggelar sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang di Hotel Laura Nunukan.(*)

Pewarta: M.Rusman

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013