Tujuh wilayah di Provinsi Kalimantan Timur telah memenuhi 30 persen ruang terbuka hijau ( RTH) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim Ence Ahmad Rafiddin Rizal, di Samarinda, Jumat (17/2), mengatakan tujuh wilayah tersebut, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Paser, Penajam Paser Utara, Berau, dan Mahakam Ulu.

Sementara tiga wilayah lainnya, yakni Kota Samarinda, Balikpapan, dan Bontang belum memenuhi ketentuan tersebut, dan terus mengupayakan untuk mewujudkan RTH 30 persen.



"Hasil penghitungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait Kota Bontang, Samarinda, dan Balikpapan sangat terbatas kawasan ruang terbuka hijau, tetapi untuk menuju persentase 30 persen akan terus di usahakan dan tujuh kabupaten di Kaltim sudah mencapai persentase tersebut dikarenakan kawasannya luas," katanya.

Menurut dia, pihaknya terus berupaya mendorong wilayah perkotaan di Kaltim untuk memenuhi ketentuan terkait RTH, mengingat aturan tersebut akan menjadi salah satu syarat ketika mereka (kabupaten/kota) mengajukan persetujuan substansi ke pemerintah pusat.

"Apabila mereka tidak memenuhi ketentuan itu dalam kurun waktu tertentu, akan menjadi catatan", ujar dia.



Dengan kondisi secara faktual sekarang di mana eksploitasi lahan untuk sumberdaya alam terkait perizinan menjadi kewenangan pemerintah pusat, maka Pemerintah Provinsi Kaltim melalui DLH akan terus negosiasi tentang kondisi Kaltim, di mana para pengusaha yang akan melakukan perpanjangan izin wajib memperbaiki dulu lahan yang sudah dikerjakan sebelumnya.

"Kami harus berargumentasi ketika perizinan kembali ke pusat," kata dia.

Terkait pengalihan lahan di kawasan sumberdaya alam yang sudah dilakukan eksploitasi, DLH berkomitmen di kawasan heterogen di mana izin akan diajukan akan ditinjau kembali, guna kepastian lahan yang akan dikelola ke depan.



"Kami akan terus berupaya menjaga kelestarian kawasan hutan heterogen di Kaltim, supaya hutan Kaltim tetap lestari," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tujuh wilayah Kaltim penuhi ketentuan 30 persen ruang terbuka hijau

Pewarta: Arumanto

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023