Warga Kecamatan Sepaku yang jadi kawasan inti Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kata Bupati setempat Hamdam Pongrewa.
"Pelayanan publik masyarakat di Kecamatan Sepaku masih kewenangan pemerintah kabupaten," ujar Hamdam Pongrewa di Penajam, Selasa.
Kecamatan Sepaku merupakan sebagian daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, yang ditetapkan pemerintah pusat menjadi wilayah ibu kota negara Indonesia baru, namun hingga saat ini masih berada dalam tanggung jawab pemerintah kabupaten setempat.
Pelayanan publik di Kecamatan Sepaku terkait layanan administrasi kependudukan dan lainnya, jelas dia, masih bermuara di Kantor Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tetapi untuk layanan perizinan menyangkut investasi, menjadi kewenangan Badan Otorita IKN sebelum diproses Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Jadi investor yang ingin tanamkan modal di Sepaku atau IKN harus dapat izin Badan Otorita terlebih dahulu," ujar dia.
Semua yang berhubungan dengan pemanfaatan tata ruang dan wilayah ibu kota negara Indonesia baru, lanjut Hamdam Pongrewa, harus melalui izin dari Badan Otorita IKN.
Luas wilayah Kecamatan Sepaku yang masuk KIPP (kawasan inti pusat pemerintahan) IKN lebih kurang 6.671 hektare, bakal dibangun sejumlah infrastruktur dasar.
Pembangunan yang dilakukan dalam KIPP ibu kota negara Indonesia baru tersebut, di antaranya kawasan pemerintahan, pendidikan dan kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023