Penajam (ANTARA Kaltim) - Sekitar Rp27 miliar dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kelautan (DP3K) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang sudah diangggarkan melalui APBD 2013 tidak dapat disalurkan.

Ketua tim verifikasi DP3K Kabupaten Penajam Paser Utara, Sukatnar, Jumat menyatakan, pada 2013 tidak memberikan dana bansos dan hibah kepada kelompok tani dan nelayan karena khawatir terjadi kesalahan.

“Tidak terserapnya anggaran itu, karena kami tidak berani melaksanakan kegiatan untuk kelompok tani dan nelayan. Ada kesalahan dalam penganggaran dan tidak melalui mekanisme yang diatur dalan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara nomor 19/2012 tentang Tata Cara Evaluasi Bansos dan Hibah,” jelasnya.

Sebelum penganggaran lanjut Sukatnar, kelompok tani dan nelayan harus mengajukan proposal bansos dan hibah kepada DP3K.

Setelah proposal diterima kata dia maka langkah selanjutnya dilakukan verifikasi langsung di lapangan kelompok tani dan nelayan yang bersangkutan.

“Setelah kami anggap memenuhi syarat menerima bantuan, kemudian diajukan kepada bupati untuk meminta rekomendasi,” ujarnya.

Hasil rekomendasi bupati itu lanjut Sukatnar kemudian diserahkan kembali kepada DP3K, lalu diajukan kepada badan anggaran (banggar) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara untuk dimasukan di Kebijakan Umum Anggaran dan Perhitungan Platfon Anggaran Sementara (KUA PPAS) selanjutnya dilakukan pembahasan di DPRD.

“Jadi dalam anggaran sudah ada nama-nama kelompok tani dan nelayan yang akan menerima bantuan itu dan tidak global,” ucapnya.

Dengan adanya kesalahan tersebut, kata Sukatnar, DP3K tidak berani menyalurkan bantuan. Bahkan nanti akan terkendala dari tim pemeriksa yang kemungkinan besar, tidak akan menerima barang yang sudah ada.

“Belum lagi dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat juga kemungkinan besar menjadi temuan,” ujarnya.

Anggaran Rp27 miliar tersebut tambah Sukatnar, akan dipergunakan untuk pengadaan bantuan alat pertanian dan nelayan.

Bukan hanya itu, juga ada anggaran Rp5 miliar yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK) pusat tidak bisa disalurkan.

“Bukan hanya alat pertanian, DP3K juga merencanakan Rp3 miliar membeli kapur yang akan diberikan kepada petani untuk mengurangi kadar asam tanah pertanian,” ungkapnya.

Namun demikian, Sukatnar menyatakan, DP3K tetap mengupayakan agar anggaran Rp27 miliar tersebu, bisa dianggarkan kembali pada APBD 2014, agar bantuan untuk petani dan nelayan bisa disalurkan.

“Kalau tahun depan kemungkinan besar bisa kami laksanakan, karena verifikasi kelompok tani dan nelayan yang kan menerima bantuan itu bisa dilaksanakan tahun ini,” ucapnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013