Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal menyatakan ganti rugi lahan atas kegiatan pembongkaran rumah sekitar bantaran  Sungai Karang Mumus  (SKM) harus mengikuti prosedur yang sah, yakni mereka harus memiliki surat tanah yang sah atas nama dirinya.

“Pada Kamis (5/1) kita menggelar rapat dengar pendapat antara perwakilan pemerintah kota (Pemkot) Samarinda terkait ganti rugi lahan tersebut. Salah satunya ada masyarakat yang keberatan atas nama Muhammad Mukhbit,” ucap Joha di Samarinda, Senin.

Ia menerangkan, Mukhbit  menginginkan adanya pembayaran ganti rugi karena tanah yang ditempati adalah tanah pribadi miliknya dan mempunyai sertifikat tanah yang lengkap.

Sedangkan warga lainnya sudah menerima pembayaran ganti rugi senilai Rp38 juta untuk satu rumah dan itu sudah tuntas. Sebab mereka tidak mempunyai hak atas tanah yang mereka tempati jadi tentu saja tanah tersebut secara aturan tanah milik negara.

Joha menjelaskan, Pemkot Samarinda yang diwakili Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) dan Pejabat Pelaksana Keuangan Daerah (PPKD) belum berani untuk melakukan pembayaran ganti rugi atas tanah Mukhbit karena diketahui bahwa surat tanah milik Mukhbit belum dibalik nama dan masih menggunakan nama Sabri selaku pemilik tanah yang lama.

“Surat tanah yang dimiliki itu masih atas nama Sabri makanya  telah disepakati bahwa Pemkot Samarinda akan melakukan pembayaran dengan catatan bahwa surat atas nama Sabri harus dibalik nama atas nama Mukhbit karena akan fatal jika salah bayar,”tuturnya.

Sementara  DPRD Kota Samarinda menyerahkan ini ke kuasa hukum pihak keberatan agar segera mengurus balik nama surat sertifikat tanah tersebut.

“Dari pertemuan tersebut, kuasa hukum pihak keberatan meminta waktu untuk mengurus, dengan begitu setelah persoalan surat selesai bisa berkoordinasi dengan Pemkot  Samarinda untuk  pengurus pembayaran sesuai appraisal atau taksiran nilai,” imbuhnya.

Dikemukakan Joha, program Pemerintah Kota Samarinda yang sedang berjalan yaitu pembongkaran di Bantaran Sungai Karang Mumus, tepat disamping jembatan Jalan Perniagaan Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.

“Kawasan itu nantinya akan dijadikan Pemkot Samarinda sebagai kawasan ruang terbuka hijau (RTH) yang berfungsi sebagai bagian dari proses pengendalian banjir,” ujar Joha.

Pewarta: Fandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023