Pelaksanaan program perhutanan sosial di Provinsi Kaltim sudah mencapai 273.000 Hektare atau telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2019-2023 yakni 165.000 Hektare.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Joko Istanto, mengatakan, sekitar 130 Hektare izin perhutanan sosial telah diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kita bersyukur, target perhutanan sosial telah melampaui target RPJMD Kaltim 2019-2023, program perhutanan sosial ini tentu menjadi prestasi tersendiri bagi Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim,” kata dia, di Samarinda, Kamis.
Ia menjelaskan pada 2023 luas kawasan perhutanan sosial bisa bertambah menjadi 300.000 Hektare.
“Untuk mencapai target, tentu perlu kerja keras dan kolaborasi semua pihak, baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten kota. Kita memerlukan dukungannya, agar apa yang ditargetkan bisa terealisasi,” ujar dia.
Menurut dia, program perhutanan sosial sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.
“Program perhutanan sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan,” ujarnya.
Dengan adanya program perhutanan sosial, masyarakat akan mendapatkan berbagai insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang mereka ajukan, dan hasil panen dari perkebunan yang dihasilkan dapat dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari, maupun untuk peningkatan kesejahteraan.
Selain itu, melalui program perhutanan sosial, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan seluas-luasnya.
Dan dengan bentuk pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan, maka tujuan konservasi lingkungan dapat sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Manfaat lainnya adalah pelibatan masyarakat setempat sebagai pihak utama dan terdekat yang menjaga kelestarian hutan," paparnya.
Perhutanan sosial, kata dia, adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama, untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Realisasi perhutanan sosial di Kaltim capai 273.000 Hektar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Joko Istanto, mengatakan, sekitar 130 Hektare izin perhutanan sosial telah diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kita bersyukur, target perhutanan sosial telah melampaui target RPJMD Kaltim 2019-2023, program perhutanan sosial ini tentu menjadi prestasi tersendiri bagi Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim,” kata dia, di Samarinda, Kamis.
Ia menjelaskan pada 2023 luas kawasan perhutanan sosial bisa bertambah menjadi 300.000 Hektare.
“Untuk mencapai target, tentu perlu kerja keras dan kolaborasi semua pihak, baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten kota. Kita memerlukan dukungannya, agar apa yang ditargetkan bisa terealisasi,” ujar dia.
Menurut dia, program perhutanan sosial sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.
“Program perhutanan sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan,” ujarnya.
Dengan adanya program perhutanan sosial, masyarakat akan mendapatkan berbagai insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang mereka ajukan, dan hasil panen dari perkebunan yang dihasilkan dapat dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari, maupun untuk peningkatan kesejahteraan.
Selain itu, melalui program perhutanan sosial, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan seluas-luasnya.
Dan dengan bentuk pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian yang ramah lingkungan, maka tujuan konservasi lingkungan dapat sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Manfaat lainnya adalah pelibatan masyarakat setempat sebagai pihak utama dan terdekat yang menjaga kelestarian hutan," paparnya.
Perhutanan sosial, kata dia, adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama, untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Realisasi perhutanan sosial di Kaltim capai 273.000 Hektar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023