Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kepala Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Drs Rusliansyah SH mengatakan selama 2013 pihaknya menerima 153 kasus gugatan cerai.

"Dari 153 kasus tersebut, yang telah diputus melalui persidangan telah mencapai 112 kasus atau tersisa 41 kasus lagi," kata Rusliansyah di Nunukan, Jumat.

Rusliansyah menyatakan sebagian besar kasus gugatan perceraian yang ditanganinya diajukan oleh sang istri dengan alasan faktor ekonomi atau kurangnya perhatian pihak suami terhadap keluarganya .

"Sebagian besar kasus perceraian yang ditangani karena faktor ekonomi atau suami kurang memperhatikan keluarganya," ujar dia.

Selain faktor ekonomi, lanjut dia, terdapat pula kasus gugatan dengan alasan adanya pihak ketiga, krisis akhlaq (mabuk-mabukan), perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan lain-lainnya.

Terkait dengan kondisi kehidupan masyarakat di Kabupaten Nunukan yang sebagian pihak istri turut mencari nafkah sehingga kemungkinan merasa lebih mampu daripada suaminya, Rusliansyah mengaku tidak pernah terungkap dalam persidangan cerai selama itu.

Tetapi faktor ekonomi ini, sebut dia, juga dipengaruhi oleh terjadinya pernikahan dini atau di bawah umur yang kemungkinan setelah menjalani kehidupan keluarganya merasa tidak mampu menafkahi istrinya.

Selain gugatan cerai, Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan juga menerima permohonan isbath dan persetujuan pernikahan di bawah umur sebanyak 175 perkara dan telah berhasil diselesaikan sebanyak 171 perkara.

"Hingga Oktober (2013) ini, Kantor Pengadilan Agama Nunukan menerima 153 perkara gugatan cerai dan 175 perkara permohonan isbath dan persetujuan pernikahan di bawah umur," ujar dia.

Kabupaten Nunukan sebagai daerah transit dari berbagai daerah di Indonesia dan Negeri Bagian Sabah Malaysia, dia menyatakan memang berpeluang terjadinya masalah kehidupan keluarga yang menyebabkan setiap bulan menerima gugatan cerai 15-20 kasus.

Ia menambahkan bahwa dari 153 gugatan cerai yang diterimanya itu terdapat 21 kasus dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) yang semuanya diajukan oleh pihak istri.   (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013