Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah ini terlibat dalam pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu 2024 untuk mewujudkan pemilu berintegritas dan berkualitas.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati di Kulon Progo, Senin, mengatakan indeks kerawanan pemilu (IKP) di Kulon Progo masuk kategori rawan sedang dengan skor 41,42.
Ada beberapa hal yang dipetakan, di antaranya pada Pemilu 2019 terjadi kekerasan terhadap penyelenggara pemilu, pemungutan suara ulang (PSU), ujaran kebencian, dan sengketa.
"Hal-hal tersebut harus dicegah dengan melibatkan pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat. Pelanggaran pada Pemilu 2019 kami komunikasikan dengan pemangku kepentingan agar tidak terjadi lagi," kata Ria Harlinawati.
Ia mengatakan Bawaslu Kulon Progo tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu sehingga PSU perlu diantisipasi.
PSU pada 2019 disebabkan penyelenggara pemilu dan masyarakat salah memahami terkait tipe pemilih sehingga hal ini harus disosialisasikan kembali, paparnya.
"Bagaimana kami berkoordinasi dengan KPU untuk bersama-sama mengawasi di tempat pemungutan suara (TPS) dan KPPS benar-benar paham tipe pemilih," katanya.
Selain itu, katanya, Bawaslu Kulon Progo bekerja sama dengan Kepolisian Resor Kulon Progo melakukan pengawasan pemilu di media sosial.
"Kami sudah ada nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Polres Kulon. Di Polres Kulon sudah ada tim, tapi belum ada peralatan, yang ada di Polda DIY," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Panggih Widodo mengatakan hasil pengawasan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah kurangnya komunikasi antara KPU dengan Bawaslu Kulon Progo.
Ia mengatakan dari total sampel 1.461 anggota partai politik yang terawasi hanya 721 sampel atau tidak sampai 50 persen.
"Kami tetap berusaha melakukan pengawasan sesuai dengan undang-undang, termasuk saat pengawasan verifikasi faktual perbaikan. Kami melayangkan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kulon Progo,” katanya.
"Bagaimana kami berkoordinasi dengan KPU untuk bersama-sama mengawasi di tempat pemungutan suara (TPS) dan KPPS benar-benar paham tipe pemilih," katanya.
Selain itu, katanya, Bawaslu Kulon Progo bekerja sama dengan Kepolisian Resor Kulon Progo melakukan pengawasan pemilu di media sosial.
"Kami sudah ada nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Polres Kulon. Di Polres Kulon sudah ada tim, tapi belum ada peralatan, yang ada di Polda DIY," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Panggih Widodo mengatakan hasil pengawasan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah kurangnya komunikasi antara KPU dengan Bawaslu Kulon Progo.
Ia mengatakan dari total sampel 1.461 anggota partai politik yang terawasi hanya 721 sampel atau tidak sampai 50 persen.
"Kami tetap berusaha melakukan pengawasan sesuai dengan undang-undang, termasuk saat pengawasan verifikasi faktual perbaikan. Kami melayangkan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kulon Progo,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022