Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki dua lembaga Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang keduanya berada di Kabupaten Paser, yakni MHA Mului di Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam dan MHA Paring Sumpit di Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu.


"Jumlah dua MHA ini tentu sangat minim sehingga kami terus mendorong pemerintah kabupaten melakukan percepatan pengakuan dan perlindungan MHA," ujar Kabid Pemberdayaan, Kelembagaan, dan Sosial Budaya Masyarakat DPMD Provinsi Kaltim Noor Fathoni di Samarinda, Minggu.

Percepatan dan perlindungan MHA menjadi isu krusial baik tingkat internasional, nasional maupun di tingkat daerah, terbukti keberadaan masyarakat hukum adat kerap dibahas pada berbagai acara kenegaraan yang berkaitan dengan perubahan iklim.

Untuk itu, DPMPD Kaltim terus mengajak pemerintah kabupaten hingga pemerintah desa segera mengusulkan pengakuan MHA, karena keberadaannya telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk. 

Menurutnya, Pemprov Kaltim memiliki perhatian besar terhadap keberadaan MHA, terbukti dengan telah diterbitkan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. 

"Selanjutnya peraturan daerah ini dapat dijadikan acuan oleh pemerintah kabupaten dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap MHA," ucap Toni, sapaan akrabnya. 

Proses pengakuan dilakukan melalui kepanitiaaan yang dibentuk di kabupaten, dilanjutkan dengan melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap keberadaan masyarakat adat di wilayah berdasarkan karakteristik, kemudian legalitas MHA akan ditetapkan berdasarkan keputusan kepala daerah.

Ia menjelaskan, masyarakat adat yang telah mendapat pengakuan sebagai MHA berhak mendapat perlindungan atas hak dan pemberdayaan, antara lain hak atas wilayah adat, sumber daya alam, pembangunan, spiritual dan budaya, serta hak atas lingkungan hidup.

DPMPD Kaltim, katanya, menargetkan terdapat 13 MHA mendapat pengakuan pada 2023, antara lain MHA Kutai Adat Lawas di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Empat MHA di Kabupaten Kutai Timur, yakni MHA Long Bentuk di Desa Long Bentuk, Kecamatan Busang, MHA Tebangan Lembak di Desa Tebangan Lembak, Kecamatan Bengalon, MHA Karangan Dalam di Desa Karangan Dalam, Kecamatan Karangan, MHA Cluster Wehea di Kecamatan Muara Wahau.

"Lima MHA di Kabupaten Kutai Barat, antara lain MHA Sembuan di Kampung Sembuan, Kecamatan Nyuatan, MHA Hemaq Beniung di Kampung Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok, dan MHA Ujoh Halang di Kampung Ujoh Halang, Kecamatan Long Iram," kata Toni.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022