Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Distenakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam penentuan Upah  Minimum Provinsi (UMP) sudah ada formulasinya, sehingga ada perhitungan berdasarkan kondisi ekonomi terkini.

“UMP tahun 2023 dihitung menggunakan formula  dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula ini disadur dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Distenakertrans Kaltim, Arismunandar  di Samarinda, Selasa.

Ia mengatakan, formula perhitungan itu menjadi rumus pasti dalam menentukan besaran upah minimum. Karena kalau menengahi kepentingan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha tanpa formula itu kemungkinan akan sulit menemukan kesepakatan.

“Jadi upah minimum yang ditetapkan itu berdasarkan perhitungan dari Upah Minimum tahun berjalan ditambah Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α. α disini adalah Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol),” jelas Arismunandar.

Adapun formulanya sebagai berikut :

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:

UM(t+1) : Upah Minimum yang akan ditetapkan.

UM(t) : Upah Minimum tahun berjalan. 

Penyesuaian Nilai UM : Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Dari formula itu  ujar Arismunandar, Dewan Pengupahan mengacu pada data terkini sampai September 2022 dari  Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim untuk menghitung penyesuaian nilai upah minimum untuk tahun 2023.

Maka ditemukan data inflasi Kaltim sebesar 5,69 persen ditambah pertumbuhan ekonomi 3,38 persen yang dikalikan dengan indeks kontibusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,15. Dari perhitungan itu, hasil akhir penyesuaian nilai upah minimum itu ditemukan hasil sebesar  6,20 persen yang menjadi dasar penentuan UMP Kaltim 2023.

“Sehingga jika dihitung berdasarkan formula, UMP kita saat ini adalah Rp 3.014.497 itu ditambah nilai penyesuaian upah minimum sebesar 6,20 persen dari UMP saat ini. Maka UMP Kaltim 2023 jika diformulasikan berdasarkan rumus tersebut adalah Rp 3.201.396 atau naik 6,20 persen dari tahun 2022,” jelas Arismunandar.

Menurut Arismunandar  seharusnya jika sudah ada formula yang disesuaikan dengan indeks pertumbuhan ekonomi tidak perlu diperdebatkan lagi. Karena  merupakan perhitungan pasti dari data statistik. Kenaikan UMP memang harus mengikuti  data penyesuaian inflasi, pertumbuhan ekonomi , dan indeks tenaga kerja.

“Formula ini sebenarnya sudah mengcover kepentingan semua pihak karena memang berdasarkan pada data statistik pertumbuhan ekonomi di Kaltim pada tahun berjalan. Ini juga untuk menghadapi berbagai kemungkinan di tahun depan terjadinya inflasi dan lain-lain,” katanya.

Berdasarkan Permenaker tersebut katanya, nilai penyesuaian tidak boleh lebih tinggi dari 10 persen. Jika ada daerah yang penyesuaian nilai upah minimumnya ada yang misalnya 13 persen, maka harus ditarik ke angka maksimal 10 persen.

Arismunandar  menambahkan, setelah UMP ini ditetapkan, maka masing-masing Kabupaten dan Kota tinggal menentukan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya tanggal 7 Desember. Penentuan UMK juga harus berdasarkan formula dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dan tidak boleh lebih rendah dari nilai UMP meskipun pertumbuhan ekonominya minus.

Pewarta: Fandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022