Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Agiel Suwarno mengusulkan agar Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Provinsi Kaltim dilibatkan dalam kegiatan ship to ship (STS) transfer atau alih muatan batubara dari kapal ke kapal yang ada di Muara Berau.
“Sampai saat ini pihak perusahaan tambang batubara belum menentukan tarif terkait kegiatan STS transfer tersebut. Peraturan terkait tarif harus disegerakan,” katanya saat di temui di Samarinda, Senin.
Ia mengatakan, jika ada peran Perusda di dalamnya bisa dimaksimalkan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), begitu juga dengan potensi ekonomi di alur Sungai Mahakam.
Agiel mengemukakan, terkait banyaknya kapal tongkang/ponton batu bara yang tiap hari melewati Alur Sungai Mahakam juga mesti dioptimalkan dengan melibatkan peran Perusda di dalamnya.
“Komisi II telah mendalami hal ini dan meminta kepada Pemprov Kaltim agar Perusda berperan di dalam pengelolaan terkait Alur Sungai Mahakam,” katanya.
Menurutnya, jika STS Muara Berau dan Alur Sungai Mahakam dimaksimalkan akan berdampak bagi peningkatan PAD Kaltim ke depannya . Tentunya dari sekarang sudah harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov dalam mekanisme pengelolaannya oleh Perusda.
"Masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang mesti diselesaikan. Dilihat dari sumber APBD, yang paling banyak mendominasi adalah dana bagi hasil (DBH), sedangkan sumber dari PAD masih sangat jauh dari harapan," ungkapnya.
Agiel menambahkan, sebelumnya, Komisi II DPRD kaltim memanggil perusahaan tambang batubara yang terlibat dalam kegiatan ship to ship (STS) transfer di Muara Berau. Kegiatan itu mendapat protes dari para nelayan sekitar , karena dianggap mengganggu mata pencaharian mereka .
Para nelayan mengadukan hal tersebut ke DPRD agar ada kompensasi dari pihak perusahaan karena selama beroperasi, tidak ada CSR atau kompensasi yang mereka sumbangkan kepada para nelayan. Mengingat dampak dialami para nelayan hasil tangkapan berkurang akibat kegiatan STS transfer.
“Kegiatan STS transfer tersebut sudah berlangsung sejak 2018. Sampai saat ini tidak ada sumbangan PAD untuk daerah. Hal ini dikarenakan tidak ada penentuan tarif terkait kegiatan tersebut dan kegiatan tersebut belum disentuh oleh Perusda,” kata Agiel Suwarno. (Fandi/ADV/DPRD Kaltim)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022