Nunukan (ANTARA Kaltim) - Dalang penyelundup narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,25 kilogram yang ditangkap prajurit TNI AD Satgas Pamtas Yonif 141/Aneka Yudha Jaya Prakosa pada Senin (21/10), diketahui memiliki identitas kewarganegaraan ganda yakni Malaysia dan Indonesia.

Kapolres Nunukan AKBP Robert Silindur Pangaribuan di Nunukan, Jumat, menyatakan sesuai hasil penyidikan kepada kedua kurir yang ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 4,25 kilogram itu bahwa pelaku utamanya tinggal di Tawau Malaysia dan Sulawesi Selatan.

Sebagaimana keterangan yang disampaikan sebelumnya, pelaku utamanya yang telah menunggu di Pelabuhan Sei Bolong Kabupaten Nunukan pada hari penangkapan (Senin) untuk dibawa ke Sulawesi Selatan menggunakan KM Bukit Siguntang.

"Otak dari penyelundupan sabu-sabu tersebut merupakan pemain lama dengan dua alamat domisili yakni di Tawau Malaysia dan Sulawesi Selatan," sebut Robert didampingi Dandim 0911 Nunukan, Letkol Inf Putra Widiastawa, Komandan Pangkalan TNI AL, Letkol Laut Bayu dan Komandan Satgas Pamtas Yonif 141/AYJP, Letkol Inf Feksi D Angi pada acara ngobrol-ngobrol bersama insan pers di Mapolres Nunukan.

Sekaitan dengan kewarganegaraan ganda itu, Kapolres Nunukan telah melaporkan kepada Kapolda Kaltim untuk membuka rekam jejak yang bersangkutan.

"Mudah-mudahan dengan menggunakan teknologi canggih membuka rekam jejaknya, pelaku utama ini secepatnya dapat ditangkap," ujar dia.

Ia juga menegaskan, guna mempercepat pengungkapan pelaku utamanya, Polres Nunukan juga telah berkoordinasi dengan anggota kepolisian di kantor perwakilan Indonesia di Tawau dan Kota Kinabalu untuk membantu menyelidiki keberadaannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara di Malaysia, otak penyelundupan sabu-sabu tersebut alamatnya telah terendus dan ternyata cukup terkenal oleh warga di negara tetangga itu. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013