Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pembahasan aktivitas ship to ship transfer  atau kegiatan kapal  pemindahan muatan batu bara di perairan Muara Berau yang diprotes para nelayan karena merugikan mereka.

Rapat dipimpin Sapto Setyo Pramono dan dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari  Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas ESDM.

“Kegiatan ship to ship (STS) transfer diprotes oleh kelompok nelayan karena dampak nya merugikan nelayan dan sebenarnya sudah berlangsung lama  sejak 2018,” katanya di Samarinda.

Namun persoalan itu sampai sekarang belum ada arah penyelesaian, sehingga  kelompok nelayan datang ke DPRD Kaltim mengadu  untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Lanjut  Sapto  karena nelayan merasa dirugikan  sehingga mereka  meminta untuk mendapatkan kompensasi dari kegiatan ship to ship transfer oleh perusahaan yang melakukan aktivitas di perairan tersebut.

“Kelompok nelayan menuntut kompensasi dari perusahaan karena mereka sudah dirugikan akibat dampak dari  aktivitas bongkar muat  batu bara di Muara Berau. Aktivitas  perusahaan  mengganggu mata pencaharian nelayan secara langsung dan perusahaan juga tidak memberikan sumbangsih apa pun terhadap masyarakat sekitar,” tuturnya.

Pada rapat tersebut, pihak KSOP   menjelaskan bahwa beberapa perusahaan / floating crane yang beraktivitas di perairan Muara Berau  sudah berjalan mengikuti system administrasi dari kesyahbandaran Pelabuhan Samarinda atau administrasi kapal yang terdaftar.

“Pemerintah daerah bersama KSOP kelas II Samarinda perlu menyelesaikan persoalan ini  sehingga kegiatan berjalan  dengan baik,” kata Slamet, perwakilan dari KSOP kelas II Samarinda.

Akhirnya pada rapat tersebut  disepakati  yang bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami nelayan  karena aktivitas STS transfer batu bara di perairan Muara Berau adalah PT PTB, Floating Crane (FC), dan perusahaan lainnya yang beroperasi di perairan  tersebut. (Fandi/ADV/DPRD Kaltim)

Pewarta: Fandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022