Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Samarinda sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi dan Pajak. Saat ini, Raperda tersebut masih menunggu keputusan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda untuk dilakukan pembahasan.

“Raperda Retribusi dan Pajak itu sangat penting. Sebab Raperda itu berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Samarinda. Dan, kita masih menunggu hasil keputusannya. Kita mengikuti aturan dari pusat. Sekarang tinggal menunggu Peraturan Menteri (Permen),” kata anggota DPRD Samarinda dari Fraksi PKS Abdul Rofik beberapa waktu lalu.
 
               Logo DPRD Samarinda (Humas DPRD Samarinda)


Menurut dia, Raperda tersebut telah dikoordinasikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Saat pertemuan, dibahas soal biaya penerapan sewa aset Pemkot. Misal, gedung di GOR Segiri dan tempat lainnya. Nah, parameter harga sewanya apakah sesuai Permen atau inisiasi Pemkot. Atau kah dibuka ruang untuk menentukan retribusi,” ucap dia. (ADV)
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022