Panitia Pemilihan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Paser menerima pengajuan keberatan dari salah satu bakal calon kepala desa atas hasil seleksi administrasi dan tertulis. 

"Kami terima dulu keberatan  dari salah satu calon peserta, karena yang bisa menjawab soal itu  adalah Ketua Panitia  yaitu Pak Sekda, sementara DPMD Paser sifatnya sekretariat," kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Paser, Finandar Astaman, di Tanah Grogot, Senin (24/10).

Dia mengatakan, ada tim yang akan menyelesaikan keberatan bakal calon kades ini diantaranya Bagian Hukum Setda Paser dan Inspektorat.

"Adapun materi keberatan yang diajukan yakni perihal peraturan tentang Pilkades," katanya. 

Panitia, kata Finandar, dituduh tidak transparan atau terbuka dalam proses penilaian administrasi bakal calon Kades

Menurutnya, pelaksanaan penilaian, khususnya dalam penilaian administrasi dilakukan oleh tiga panitia yaitu panitia desa, kecamatan, dan kabupaten. 

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades, pada pasal 25 dijelaskan bagi desa yang calonnya lebih dari lima orang maka dilakukan seleksi tambahan.

Seleksi tambahan ini Indikator penilaiannya adalah pendidikan, pengalaman kerja, dan usia. Selanjutnya diatur lebih lanjut di Peraturan Bupati, dengan indikator penilaian tambahan pengalaman organisasi kemasyarakatan.

"Itu sudah menjadi ketentuan peraturan, tidak mungkin  kita langgar. Jika kita laksanakan keinginan calon justru melanggar peraturan dan akan mendapat masalah baru, yaitu tuntutan dari calon lain. Sejauh ini yang protes hanya satu calon," terang Finandar.

Selain itu juga  panitia mendapat adanya keberatan perihal domisili bakal calon Kades dari luar desa.

"Hal itu sudah diatur dalam Permendagri Nomor 65 tahun 2017 yang terbit setelah ada putusan Judicial Review atau uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

Adapun soal perbedaan bobot nilai administrasi untuk  latar belakang pendidikan, menurut Finandar ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Bupati.

"Kita mengikuti aturan itu," katanya.

Finandar menegaskan, keputusan akhir atas  pengajuan keberatan salah satu bakal calon Kades  akan diketahui hasilnya melalui keputusan panitia pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten.

"Hasilnya akan disampaikan sebelum penetapan calon kepala desa pada 11 November mendatang," katanya.

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022