Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda Asli Nuryadin menegaskan guru yang sudah mendapat tunjangan profesi guru (TPG) bisa mendapatkan tunjangan tambahan asalkan indikatornya berbeda meski dengan sumber dana yang sama yaitu APBN.
"Kalau indikatornya beda silakan sesuai dengan kemampuan daerah," kata Asli di Samarinda, Senin.
Dijelaskannya, dana TPG sudah dikunci dana APBN dengan kriteria sertifikasi guru. Sehingga setelah proses mendapatkan sertifikasi baru lah boleh diberikan TPG.
"Indikator sertifikasi guru minimal mengajar 24 jam seminggu, jadi sehari empat jam. Tapi ada indikator lain, artinya linier," jelasnya.
Lanjut Asli, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, indikatornya adalah beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi serta pertimbangan objektif lainnya.
"Misalnya kebetulan guru dapat TPG tapi berada di daerah terpencil, itu sumbernya sama (APBN) tapi indikatornya beda," terangnya.
Ia menambahkan, kata "insentif" hampir tidak pernah muncul, yang muncul keseringan ialah tunjangan tambahan penghasilan (TTP).
"Insentif itu produk lama, tapi prinsipnya tambahan penghasilan insentif itu nomenklalturnya sama. Ada kemungkinan kita harus mengubah kata insentif menjadi TTP sesuai kemampuan daerah," sebutnya.
Kadisdik pun menegaskan, TTP diperbolehkan bagi guru dengan mengikuti kemampuan keuangan daerah dan selama indikator kriteria berbeda, tidak tumpang tindih.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Ridwan Tassa menambahkan, Pemkot ingin memberikan apa yang menjadi harapan guru namun juga tanpa melanggar aturan.
"Saya yakin Pak Wali akan mengambil keputusan terbaik dengan memikirkan guru dan melihat dana yang ada," yakinnya.
Dia optimistis, Wali Kota Samarinda Andi Harun akan mengambil keputusan dengan berlandas kesejahteraan guru karena selama ini ia selalu mengapresiasi kesejahteraan guru.
"Untuk membuat indikator kita akan mengumpulkan para akademisi. Saya yakin kalau daerah lain bisa kita juga bisa. Kita ingin agar Pemkot tidak melanggar dan guru juga mendapat apa yang diminta," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Kalau indikatornya beda silakan sesuai dengan kemampuan daerah," kata Asli di Samarinda, Senin.
Dijelaskannya, dana TPG sudah dikunci dana APBN dengan kriteria sertifikasi guru. Sehingga setelah proses mendapatkan sertifikasi baru lah boleh diberikan TPG.
"Indikator sertifikasi guru minimal mengajar 24 jam seminggu, jadi sehari empat jam. Tapi ada indikator lain, artinya linier," jelasnya.
Lanjut Asli, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, indikatornya adalah beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi serta pertimbangan objektif lainnya.
"Misalnya kebetulan guru dapat TPG tapi berada di daerah terpencil, itu sumbernya sama (APBN) tapi indikatornya beda," terangnya.
Ia menambahkan, kata "insentif" hampir tidak pernah muncul, yang muncul keseringan ialah tunjangan tambahan penghasilan (TTP).
"Insentif itu produk lama, tapi prinsipnya tambahan penghasilan insentif itu nomenklalturnya sama. Ada kemungkinan kita harus mengubah kata insentif menjadi TTP sesuai kemampuan daerah," sebutnya.
Kadisdik pun menegaskan, TTP diperbolehkan bagi guru dengan mengikuti kemampuan keuangan daerah dan selama indikator kriteria berbeda, tidak tumpang tindih.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda Ridwan Tassa menambahkan, Pemkot ingin memberikan apa yang menjadi harapan guru namun juga tanpa melanggar aturan.
"Saya yakin Pak Wali akan mengambil keputusan terbaik dengan memikirkan guru dan melihat dana yang ada," yakinnya.
Dia optimistis, Wali Kota Samarinda Andi Harun akan mengambil keputusan dengan berlandas kesejahteraan guru karena selama ini ia selalu mengapresiasi kesejahteraan guru.
"Untuk membuat indikator kita akan mengumpulkan para akademisi. Saya yakin kalau daerah lain bisa kita juga bisa. Kita ingin agar Pemkot tidak melanggar dan guru juga mendapat apa yang diminta," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022