Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA-WS) Mahakam Provinsi Kaltim merekomendasikan pihak-pihak terkait segera melakukan pemulihan atau restorasi sub-DAS (Daerah Aliran Sungai) Karang Mumus di bagian hulu.

"Sungai Karang Mumus di bagian hulu perlu dilakukan restorasi untuk menjaga kontinuitas aliran air," ujar Ketua TKPSDA - WS Kaltim yang juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur (Bappeda Kaltim) M Aswin di Samarinda, Selasa.

Restorasi perlu dilakukan karena adanya kerusakan Sub-DAS Karang Mumus, yakni disebabkan oleh pembukaan lahan seperti penebangan liar, pertambangan, perluasan permukiman, hilangnya daerah retensi banjir, okupasi lahan daerah sempadan, dan lainnya.

TKPSDA - WS Mahakam Kaltim sebelumnya telah menggelar sidang dua pekan lalu di Samarinda.  Para anggota TKPSDA WS terdiri dari unsur pemerintah, lembaga pemanfaat sumber daya air, dan lembaga swadaya masyarakat yang konsentrasi pada penyelamatan sumber daya air.

Anggota TKPSDA - WS Kaltim dari unsur pemerintah antara lain Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV, Balai Pengelola DAS Mahakam Berau, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Dinas PUPR Kaltim dan Samarinda, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim.

Sedangkan anggota dari unsur pemanfaat sumber daya air dan organisasi peduli sumber daya air antara lain PDAM Samarinda, Perumda Tirta Manuntung, Forum DAS Kaltim, Gerakan Memungut Sehelai Sampah Sungai Karang Mumus (GMSS-SKM), Deluga, dan komunitas Gemppar.

Sidang pleno oleh TKPSDA - WS Mahakam merekomendasikan restorasi terhadap sungai Karang Mumus. Rekomendasi lain yang disepakati, antara lain Dokumen Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT) Sub-DAS Karang Mumus tahun 2021 - 2023 agar segera disahkan.

Kemudian perlu pengkajian ulang peta hidrologi kawasan Sub-DAS Karang Mumus terhadap RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda. Selain itu, perlu melakukan pembahasan terkait pengelolaan Sub-DAS Karang Mumus di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda dengan melibatkan pihak swasta yang difasilitasi oleh TKPSDA WS Mahakam.

Kesepakatan lainnya adalah mengembalikan kapasitas Waduk Benanga Samarinda dari 390.000 meter kubik menjadi 1,4 juta meter kubik, guna meningkatkan fungsi waduk untuk berbagai fungsi baik sebagai irigasi, air baku, dan pariwisata.

"Kesepakatan lainnya adalah perlu pengaturan penggunaan air di Sub-DAS Karang Mumus saat kondisi kering, baik untuk irigasi, PDAM, maupun industri, kemudian pemberian izin penggunaan lahan harus sesuai dengan RTRW Provinsi Kaltim, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kota Samarinda," ujar Aswin.
 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022