Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Pemerintah kabupaten kata Asisten bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser  Drs. Heriansyah Idris  menjamin akan membayar ganti rugi lahan yang terkena pembebasan untuk proyek pembangunan.

“Apa yang telah menjadi kesepakatan antara warga dengan pemkab akan segera direalisasikan.Jadi tidak perlu khawatir soal ganti rugi lahan,“ kata Heriansyah,di Tana Paser, Rabu.

Menurut dia, proses administrasi untuk pencairan keuangan memang membutuhkan waktu.

Ada mekanisme dan aturan yang harus dipenuhi guna menghindari masalah hukum di kemudian hari, katanya.

“Kami minta warga sedikit bersabar. Kami harus berhat-hati dan cermat dalam proses pencairan uang ganti rugi, apalagi jumlahnya sangat besar. Jika tidak hati-hati kami khwatir akan timbul masalah hukum di kemudian hari,” ujar Heriansyah Idris.

Sejumlah lahan milik warga Tana Paser terkena pembebasan karena adanya proyek pembangunan daerah seperti pelebaran ruas Jalan Noto Sunardi yang sekarang sedang berlangsung.

Selain itu juga rencana pembangunan  ruang terbuka hijau di Kota Tanah Grogot, sehingga pemerintah daerah  harus membayar ganti rugi.

Dalam melakukan pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan, kata Heriansyah, pihaknya melibatkan instansi tehnis lain yang terkait seperti Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu  pemerintah daerah juga menggunakan jasa audit "appresial independen" untuk menentukan besaran harga pasaran lahan sesuai nilai jual objek pajak (NJOP).

“Kami tidak berani sembarangan menentukan besaran pembebasan lahan, karena semua harus mengacu pada NJOP. Untuk menghindari adanya implikasi hukum di kemudian hari kami melibatkan tim audit appresial independen, sehingga apa yang dihasilkan benar-benar obyektif dan dapat memuaskan semua pihak,”ujar Heriansyah. (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013