Polisi menangkap YN, warga Karang Rejo, Balikpapan Tengah, karena jadi bandar judi online. Dalam sehari YN bisa mendapat ‘omset’ uang taruhan sebesar Rp2 juta.
 

“Kalau sebulan apa tidak Rp60 juta itu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Kasar Reskrim Polres) Kota Balikpapan Komisaris Polisi Rengga P Saputro, Selasa.

Modusnya, penjudi datang kepadanya, menyerahkan uang, dan YN memasangkan taruhan di tebak angka yang keluar dari situs judi online.

Karena itu, polisi mengamankan juga handphone yang digunakan YN untuk mengakses situs judi tersebut, kartu ATM, cetakan rekening koran. dan uang tunai Rp1 juta.

Kasat Reskrim berkisah, YN buka praktik judinya di kawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Dari pengakuannya setelah ditangkap, YN sudah 4 bulan ini beroperasi.

NARKOBA

Setelah Kasat Reskrim, giliran Kasat Resnarkoba Kompol Roganda yang memaparkan hasil kerja satuannya dalam 2 pekan terakhir.

“Dari tanggal 1-13 Satresnarkoba beserta jajaran Polsek telah mengungkap 12 kasus peredaran gelap narkotiba,” kata Kompol Roganda.

Dalam kasus tersebut, ada 9 kasus yang diungkap Resnarkoba Polresta, 2 kasus Polsek Balikpapan Selatan dan 1 kasus Polsek Balikppapan Barat.

“Dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang, dengan total barang bukti narkotiba golongan satu jenis sabu seberat 16,16 gram,” ujarnya. Barang bukti golongan satu adalah amfetamin alias sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba juga menuturkan bagaimana anak buahnya beraksi. Dari 12 kasus tersebut, ada kasus dengan tersangka SUP, buruh harian, dengan barang bukti sabu seberat 0,84 gram. SUP diamankan di sekitar Kelurahan Baru Ulu pada 1 September 2022 dan segera diketahui ia seorang kurir. Oleh UU Nomor 35 Tahun 2009, SUP diancam hukuman penjara antara 4-12 tahun.

Sama dengan SUP ini tersangka AR yang ditangkap di Karang Jati dengan barang bukti sabu-sabu 0,42 gram.

Para reserse tak berhenti. Petunjuk mereka menyebutkan masih ada AS dari jaringannya SUP. Benar saja, masih di sekitar lokasi SUP ditangkap, dicokok AS. Dari tangan AS, polisi menyita timbangan dan handphone selain sabu-sabu 6,8 gram. Jeratan hukum untuk AS 5-20 tahun penjara.

Saat ini para reserse masih mengejar Ali karena perannya dalam peredaran narkoba di Balikpapan. Ali dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi perhatian polisi di seluruh Indonesia.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022