Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur, menyiapkan skema perlindungan sosial melalui penggunaan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), untuk mencegah terjadinya inflasi di daerah tersebut.
"Kebijakan ini perlu kita ambil untuk menindaklanjuti terbitnya kebijakan baru dari Kementerian Keuangan RI," ujar Sekretaris Kota Samarinda Hero Mardanus Setyawan saat memimpin rapat di Badan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Selasa.
Aturan yang mewajibkan pemanfaatan anggaran pemerintah daerah untuk bantuan sosial tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi tahun anggaran 2022.
Melalui skema potongan sebesar 2 persen yang diambil dari DTU dan DBH tadi, lanjutnya, maka Pemkot Samarinda bisa menyisihkan anggaran senilai Rp16,5 miliar.
Dana tersebut, masih menurut dia, akan digunakan untuk empat unsur yang akan menjadi target sasaran Pemkot Samarinda, yakni untuk bantuan sosial, subsidi transportasi, pembukaan lapangan kerja, dan untuk jaring pengaman sosial.
"Dari hasil rapat ini, hal yang akan kami sampaikan ke Wali Kota difokuskan pada bantuan sosial dan pembukaan lapangan pekerjaan, karena dalam Peraturan Menteri Keuangan ada kata yang menyebutkan atau, sehingga untuk saat ini kami memilih dua opsi dulu," ujarnya.
Dari dua sasaran tersebut, pihaknya telah merencanakan untuk menyalurkan bantuan sosial bagi 28.055 warga miskin dengan berbagai profesi pekerjaan, mulai dari tukang ojek dan sopir angkot, nelayan, pedagang, karyawan korban PHK dengan total dana yang bisa disalurkan sebesar Rp12,6 miliar.
"Bantuan sosial untuk 28.055 calon penerima ini dengan rincian per orang akan mendapatkan manfaat senilai Rp150 ribu. Mereka akan menerima bantuan selama tiga bulan," ucap Hero.
Sedangkan untuk penciptaan lapangan kerja, Pemkot Samarinda akan menyiapkan anggaran sebesar Rp3,8 miliar melalui Program Padat Karya Pro-Bebaya untuk 259 Rukun Tetangga (RT).
Dalam hal ini, katanya, Pemkot Samarinda akan melakukan verifikasi terlebih dulu bagi RT yang merencanakan pembangunan infrastruktur di wilayahnya.
Dengan demikian, ujar dia, melalui kegiatan padat karya diharapkan semua Ketua RT melibatkan warganya yang membutuhkan pekerjaan, sementara pola pekerjaan dilakukan swakelola.
"Skema hasil rapat ini segera kami sampaikan ke Wali Kota Samarinda untuk mendapat masukan. Skenario ini juga harus disampaikan ke pemerintah pusat, karena kami diberi batas waktu hingga tanggal 15 September. Jadi sebelum disampaikan ke pusat, harus dilaporkan dulu ke wali kota," ujar Hero.(Advertorial)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Kebijakan ini perlu kita ambil untuk menindaklanjuti terbitnya kebijakan baru dari Kementerian Keuangan RI," ujar Sekretaris Kota Samarinda Hero Mardanus Setyawan saat memimpin rapat di Badan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Selasa.
Aturan yang mewajibkan pemanfaatan anggaran pemerintah daerah untuk bantuan sosial tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi tahun anggaran 2022.
Melalui skema potongan sebesar 2 persen yang diambil dari DTU dan DBH tadi, lanjutnya, maka Pemkot Samarinda bisa menyisihkan anggaran senilai Rp16,5 miliar.
Dana tersebut, masih menurut dia, akan digunakan untuk empat unsur yang akan menjadi target sasaran Pemkot Samarinda, yakni untuk bantuan sosial, subsidi transportasi, pembukaan lapangan kerja, dan untuk jaring pengaman sosial.
"Dari hasil rapat ini, hal yang akan kami sampaikan ke Wali Kota difokuskan pada bantuan sosial dan pembukaan lapangan pekerjaan, karena dalam Peraturan Menteri Keuangan ada kata yang menyebutkan atau, sehingga untuk saat ini kami memilih dua opsi dulu," ujarnya.
Dari dua sasaran tersebut, pihaknya telah merencanakan untuk menyalurkan bantuan sosial bagi 28.055 warga miskin dengan berbagai profesi pekerjaan, mulai dari tukang ojek dan sopir angkot, nelayan, pedagang, karyawan korban PHK dengan total dana yang bisa disalurkan sebesar Rp12,6 miliar.
"Bantuan sosial untuk 28.055 calon penerima ini dengan rincian per orang akan mendapatkan manfaat senilai Rp150 ribu. Mereka akan menerima bantuan selama tiga bulan," ucap Hero.
Sedangkan untuk penciptaan lapangan kerja, Pemkot Samarinda akan menyiapkan anggaran sebesar Rp3,8 miliar melalui Program Padat Karya Pro-Bebaya untuk 259 Rukun Tetangga (RT).
Dalam hal ini, katanya, Pemkot Samarinda akan melakukan verifikasi terlebih dulu bagi RT yang merencanakan pembangunan infrastruktur di wilayahnya.
Dengan demikian, ujar dia, melalui kegiatan padat karya diharapkan semua Ketua RT melibatkan warganya yang membutuhkan pekerjaan, sementara pola pekerjaan dilakukan swakelola.
"Skema hasil rapat ini segera kami sampaikan ke Wali Kota Samarinda untuk mendapat masukan. Skenario ini juga harus disampaikan ke pemerintah pusat, karena kami diberi batas waktu hingga tanggal 15 September. Jadi sebelum disampaikan ke pusat, harus dilaporkan dulu ke wali kota," ujar Hero.(Advertorial)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022