Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Paser menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri setempat dalam hal pendampingan Hukum dalam melaksanakan program kegiatan.
"Kerjasama itu bertujuan supaya ke depan tidak ada permasalahan dari sisi hukum, baik itu administrasi maupun proses keuangan," kata Kepala DTPH Paser, Erwan Wahyudi, di Tanah Grogot Senin (12/9).
Menurut Erwan, MoU antara DPTH dengan Kejaksaan Negeri Paser ditandatangani pekan lalu oleh Kepala DTPH Paser bersama kepala perangkat daerah yang lain.
Dia mengatakan, untuk kegiatan di DTPH Paser, salah satunya pendampingan terhadap pembangunan jalan usaha tani dan pengadaan alat mesin pertanian (alsintan).
"Pendampingan sampai selesai pekerjaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan," ucapnya.
Dikemukakan Erwan, kegiatan pendampingan hukum tersebut sebagai asisten legal membantu pengacara dalam menyampaikan jasa hukum bagi perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan.
"Kerjasama ini untuk mencegah masalah di kemudian hari. Andai nanti ditemukan masalah, pihak kejaksaan akan mendampingi selaku pengacara negara," katanya.
Menurutnya, kegiatan di bidang sarana dan prasarana pada DTPH Paser, diantaranya pengadaan alat dan mesin pertanian dan pembangunan jalan usaha tani.
"Untuk pembangunan jalan usaha tani di alokasikan dari APBD Perubahan mendapat tambahan anggaran sebesar Rp50 miliar," ujarnya..
Erwan berharap semua kegiatan di DTPH Paser dapat berjalan lancar guna menunjang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan produksi pertanian di Kabupaten Paser.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Kerjasama itu bertujuan supaya ke depan tidak ada permasalahan dari sisi hukum, baik itu administrasi maupun proses keuangan," kata Kepala DTPH Paser, Erwan Wahyudi, di Tanah Grogot Senin (12/9).
Menurut Erwan, MoU antara DPTH dengan Kejaksaan Negeri Paser ditandatangani pekan lalu oleh Kepala DTPH Paser bersama kepala perangkat daerah yang lain.
Dia mengatakan, untuk kegiatan di DTPH Paser, salah satunya pendampingan terhadap pembangunan jalan usaha tani dan pengadaan alat mesin pertanian (alsintan).
"Pendampingan sampai selesai pekerjaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan," ucapnya.
Dikemukakan Erwan, kegiatan pendampingan hukum tersebut sebagai asisten legal membantu pengacara dalam menyampaikan jasa hukum bagi perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan.
"Kerjasama ini untuk mencegah masalah di kemudian hari. Andai nanti ditemukan masalah, pihak kejaksaan akan mendampingi selaku pengacara negara," katanya.
Menurutnya, kegiatan di bidang sarana dan prasarana pada DTPH Paser, diantaranya pengadaan alat dan mesin pertanian dan pembangunan jalan usaha tani.
"Untuk pembangunan jalan usaha tani di alokasikan dari APBD Perubahan mendapat tambahan anggaran sebesar Rp50 miliar," ujarnya..
Erwan berharap semua kegiatan di DTPH Paser dapat berjalan lancar guna menunjang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan produksi pertanian di Kabupaten Paser.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022