Pemerintah pusat diminta memberikan kejelasan terhadap lahan warga baik garapan maupun permukiman yang masuk dalam kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia baru bernama Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Pemerintah pusat menurut Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Syahruddin M Noor di Penajam, Jumat, memberikan kepastian lahan milik masyarakat yang masuk kawasan inti IKN.
Pemerintah pusat seharusnya dari awal menyampaikan kepada masyarakat yang lahannya masuk KIPP IKN Nusantara, sehingga ada kejelasan dan tidak terjadi permasalahan.
"Pemerintah pusat harus sosialisasikan terkait lahan warga yang masuk kawasan inti IKN melalui kecamatan, kelurahan dan desa," kata dia.
Masyarakat Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara yang masuk kawasan IKN Nusantara belum mengetahui letak wilayah KIPP IKN Indonesia baru tersebut.
Sehingga masih ada warga di kawasan inti IKN Nusantara yang membangun karena memiliki legalitas lahan, dan bangunannya ditertibkan sebab masuk KIPP IKN Indonesia baru.
Pemerintah pusat juga belum memberikan kejelasan menyangkut kompensasi lahan warga baik garapan maupun permukiman yang masuk dalam KIPP IKN Nusantara.
Sosialisasi dan kompensasi terhadap lahan masyarakat sangat penting agar tidak terjadi gejolak jelas Syahruddin M Noor, sehingga tidak ada hambatan dalam pembangunan IKN Indonesia baru.
KIPP IKN Nusantara yang ditetapkan di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, memiliki luar areal lebih kurang 6.671 hektare.
KIPP IKN Indonesia baru tersebut sebagian besar ditetapkan pada lahan konsesi PT ITCI Hutani Manunggal atau IHM di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara
Selain lahan konsesi PT IHM, ada lahan garapan dan permukiman warga Desa Bumi Harapan dan Kelurahan Pemaluan di wilayah Kecamatan Sepaku juga masuk KIPP IKN Nusantara.(Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022