Nunukan (ANTARA Kaltim) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, bersama organda dan pemangku kepentingan jasa transportasi di daerah itu menetapkan tarif angkutan dengan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 601 tahun 2008.

Kepala Dishubkominfo Kabupaten Nunukan Robby Nahak Serang di Nunukan, Kamis, menyatakan penetapan tarif angkutan ini merupakan pertama kalinya di daerah itu.

"Sebelumnya tidak pernah ditetapkan tarif angkutan di daerah ini (Nunukan). Jadi ini pertama kali sejak diterbitkannya Peraturan Bupati Nunukan tersebut," ujarnya saat rapat koordinasi penetapan tarif angkutan di Pelabuhan Pos Lintas Batas (PLBL) Lamijung.

"Penetapan tarif ini bukan hanya untuk angkutan darat tetapi juga angkutan laut, sungai dan penyeberangan," katanya.

Robby mengatakan, sebelum ditetapkan telah dibahas bersama dengan Organda setempat serta seluruh perusahaan jasa transportasi.

Ia mengharapkan dengan diberlakukannya ketetapan tarif angkutan ini ada keseragaman tarif bagi seluruh pemilik jasa transportasi kepada masyarakat di daerah itu.

"Penerapan tarif transportasi untuk memberikan kepastian besaran nilai yang akan diberlakukan kepada pengguna jasa baik darat, laut, sungai maupun penyeberangan," katanya.

Besaran tarif angkutan ini, kata dia, telah mewakili kepentingan pemerintah daerah, pengusaha maupun masyarakat dengan mengedepankan aspek ekonomi, sosial terkait untung ruginya pemberlakuan peraturan tersebut.

Kadishubkominfo Nunukan menegaskan, pemerintah daerah berkepentingan menetapkan standardisasi tarif angkutan karena akan memberikan jaminan bagi investor yang ingin berinvestasi di wilayah ini.

"Indikator penetapan tarif angkutan ini mengacu pada standar nasional terutama dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)," katanya.

Tarif angkutan darat ditentukan berdasarkan jarak jangkauan dengan menetapkan rata-rata Rp800 per kilometer.

Untuk angkutan laut dengan menggunakan kapal motor, kata dia, kenaikannya antara Rp3.000-Rp10.500, tarif angkutan "speed boat" naik antara Rp20.000-Rp30.000 dengan titik nol di PLBL Lamijung. Harga tersebut sudah termasuk asuransi, retribusi dan jasa agen.

Kemudian di Pulau Sebatik, tarif angkutan darat kenaikannya antara Rp1.050-R14.950 ditambah tarif angkutan bagi pelajar ditetapkan 50 persen dari tarif sebenarnya. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013