Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser memberikan pendampingan psikologis kepada lima orang remaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Paser dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas .
"Ada pendampingan dari kami kepada lima remaja tersangka berusia di bawah 18 tahun," kata Kepala DP2KBP3A Paser Amir Faisol, Senin (29/8).
Pendampingan yang dilakukan, kata Amir, untuk memastikan kelima remaja tersebut tetap mendapatkan hak-hak mereka sebagai anak.
"Lebih kepada hak anak, misalnya jika selama peradilan anak harus ikut ujian sekolah, maka tetap punya kesempatan untuk ikut ujian sekolah," katanya.
Dia memastikan pendampingan yang diberikan tidak akan menggugurkan status mereka sebagai tersangka.
Adapun tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Paser adalah memberikan pendampingan psikologis.
"Sesuai Tupoksi UPTD, kita lebih ke pendampingan psikologis terhadap pelaku anak," jelasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Kepolisian Resor Paser telah menetapkan sembilan pelaku pengeroyokan sebagai tersangka, lima diantaranya mereka di bawah usia 18 tahun.
Pelaku yang telah ditetapkan tersangka berinisial MI (16), MA (15), AM (17), MR (15), AT (22), M (18), MJ (23), NZ (20), MRR (19).
Atas kejadian itu, satu korban berinisial RR (16) meninggal dunia, dan satu korban lainnya berinisial MF (16) yang merupakan teman korban mengalami luka-luka.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Ada pendampingan dari kami kepada lima remaja tersangka berusia di bawah 18 tahun," kata Kepala DP2KBP3A Paser Amir Faisol, Senin (29/8).
Pendampingan yang dilakukan, kata Amir, untuk memastikan kelima remaja tersebut tetap mendapatkan hak-hak mereka sebagai anak.
"Lebih kepada hak anak, misalnya jika selama peradilan anak harus ikut ujian sekolah, maka tetap punya kesempatan untuk ikut ujian sekolah," katanya.
Dia memastikan pendampingan yang diberikan tidak akan menggugurkan status mereka sebagai tersangka.
Adapun tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Paser adalah memberikan pendampingan psikologis.
"Sesuai Tupoksi UPTD, kita lebih ke pendampingan psikologis terhadap pelaku anak," jelasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Kepolisian Resor Paser telah menetapkan sembilan pelaku pengeroyokan sebagai tersangka, lima diantaranya mereka di bawah usia 18 tahun.
Pelaku yang telah ditetapkan tersangka berinisial MI (16), MA (15), AM (17), MR (15), AT (22), M (18), MJ (23), NZ (20), MRR (19).
Atas kejadian itu, satu korban berinisial RR (16) meninggal dunia, dan satu korban lainnya berinisial MF (16) yang merupakan teman korban mengalami luka-luka.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022