Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyita sebanyak 783,62 gram sabu-sabu dan 15.000 butir pil koplo jenis dobel L dari 49 orang tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang diungkap selama delapan bulan terakhir.

"Sejak Januari sampai pekan terakhir Agustus 2022 kami berhasil mengungkap 39 kasus narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara Inspektur Satu Iskandar Rondonuwu di Penajam, Kamis.

Menurut ia, keberhasilan pengungkapan perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Penajam Paser Utara tidak lepas dari partisipasi dan bantuan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap terdiri atas 42 orang laki-laki dan tujuh perempuan, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 783,62 gram dan pil koplo jenis LL sebanyak 15.000 butir.

"Dalam satu kasus ada yang lebih dari satu tersangka dan sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan," kata Iskandar Rondonuwu .

Ia mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif mencegah tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah berjuluk "Benuo Taka" itu.

"Jika ada indikasi di lingkungan tempat tinggal terjadi tindak penyalahgunaan dan peredaran narkoba, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada polisi," tambahnya.

Dari 39 perkara penyalahgunaan narkoba yang diungkap selama Januari-Agustus 2022 itu, sebanyak 32 kasus telah dinyatakan selesai proses di Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Sementara tujuh kasus yang terungkap lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara terus menjalin komunikasi dengan tokoh masyarakat dan instansi terkait untuk memperluas jaringan informasi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.

"Kami komitmen untuk memberantas kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Penajam Paser Utara," tegas Iskandar Rondonuwu.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022