Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Samarinda, Hidayat mengungkapkan sebanyak 61 narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda mendapat remisi umum (RU) 2 atau remisi langsung bebas dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).


"Sebanyak 61 orang narapidana mendapat remisi umum 2 yakni langsung bebas. Tapi karena di lapas narkotika dia mempunyai kewajiban membayar denda atau subsider, maka dia belum bisa menghirup udara bebas jika tidak membayar denda dan harus menjalani pidana kurungan pengganti subsider," kata Hidayat di Samarinda, Rabu.

Dia menjelaskan, apabila narapidana yang mendapat RU 2 membayar subsider barulah mereka bisa langsung bebas.

Sebagai informasi, penyerahan remisi kepada warga binaan sebelumnya sudah dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kaltim Isran Noor di Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda pada Selasa, (16/8).

Kemudian pada hari ini, Rabu (17/8) kembali dilakukan penyerahan oleh Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi.

"Untuk Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda yang kita usulkan sebanyak 1.036 dan yang baru turun SK-nya sampai dengan hari ini sebanyak 909 orang. Sebanyak 127 orang menunggu SK-nya apakah ada perbaikan atau masih verifikasi dari pusat," terangnya.

Ia pun berpesan kepada seluruh pidana yang mendapat remisi agar dapat melakukan program yang ditetapkan lapas secara baik atau bahkan meningkat.

Ditambahkan, remisi tersebut juga merupakan motivasi bagi narapidana agar mereka tetap menjaga perilaku baik ke depannya.
Warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda yang mendapat remisi langsung bebas Nofianto. (ANTARA/Gunawan Wibisono)
Sementara itu, salah satu narapidana yang mendapat RU 2, Nofianto mengaku sangat senang dan bersyukur karena mendapat RU 2 walau belum bisa langsung bebas karena tidak membayar subsider dan harus menjalaninya.

"Alhamdulillah, saya senang sekali dapat remisi bebas, tapi saat ini saya belum bisa langsung bebas karena harus menjalani subsider 6 bulan. Harusnya saya bayar Rp800 juta untuk subsider baru saya bisa langsung bebas," tuturnya.

Nofianto merupakan warga binaan yang telah menjalani pidana kurungan 14 tahun 6 bulan penjara dengan kasus narkoba jenis ganja.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022