Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kaltim, menyita puluhan butir pil yang diduga ekstasi jenis ineks dari pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap.
"Satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba kami tangkap dan memiliki barang bukti 40 butir ineks dengan berat 14,4 gram netto," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani di Samarinda, Sabtu.
Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa kalau di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Pelaku yang diketahui berinisial AS (47) berhasil diamankan pihak kepolisian saat berada di Jalan KS Tubun Dalam, Samarinda, tepatnya di halaman parkir salah satu kos.
"Kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pil ineks warna hijau merk kenzo dengan berat 14,4 gram netto yang dibungkus dengan plastik klip," paparnya.
Disampaikan Ricky, sebelumnya pelaku tiba di kos tersebut menggunakan kendaraan roda empat Honda CRV. Kemudian saat tiba petugas langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan kepada AS.
Saat pihaknya melakukan penggeledahan AS bersikap koorperatif dan langsung menyerahkan narkotika tersebut ke petugas.
"Pelaku AS ini menggunakan roda empat lalu digeledah oleh anggota, kemudian pelaku dengan koorperatif menyerahkan barang bukti dengan satu poket berisikan pecahan narkotika jenis pil ekstasi atau ineks warna hijau stabilo," terangnya.
Selain 40 butir narkotika jenis pil ekstasi atau ineks warna hijau merk kenzo dengan berat 14,4 gram netto, kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk Iphone 11 Promax warna grey, satu unit handphone merk Iphone 7 Plus warna hitam, uang tunai yang diduga dari transaksi narkotika sebanyak Rp3.400.000 dan satu unit kendaraan roda empat merk Honda CRV warna putih.
"Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di kantor guna pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi /Ineks sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba kami tangkap dan memiliki barang bukti 40 butir ineks dengan berat 14,4 gram netto," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani di Samarinda, Sabtu.
Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa kalau di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Pelaku yang diketahui berinisial AS (47) berhasil diamankan pihak kepolisian saat berada di Jalan KS Tubun Dalam, Samarinda, tepatnya di halaman parkir salah satu kos.
"Kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pil ineks warna hijau merk kenzo dengan berat 14,4 gram netto yang dibungkus dengan plastik klip," paparnya.
Disampaikan Ricky, sebelumnya pelaku tiba di kos tersebut menggunakan kendaraan roda empat Honda CRV. Kemudian saat tiba petugas langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan kepada AS.
Saat pihaknya melakukan penggeledahan AS bersikap koorperatif dan langsung menyerahkan narkotika tersebut ke petugas.
"Pelaku AS ini menggunakan roda empat lalu digeledah oleh anggota, kemudian pelaku dengan koorperatif menyerahkan barang bukti dengan satu poket berisikan pecahan narkotika jenis pil ekstasi atau ineks warna hijau stabilo," terangnya.
Selain 40 butir narkotika jenis pil ekstasi atau ineks warna hijau merk kenzo dengan berat 14,4 gram netto, kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk Iphone 11 Promax warna grey, satu unit handphone merk Iphone 7 Plus warna hitam, uang tunai yang diduga dari transaksi narkotika sebanyak Rp3.400.000 dan satu unit kendaraan roda empat merk Honda CRV warna putih.
"Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di kantor guna pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi /Ineks sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022