Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menahan satu orang tersangka dugaan penyelewengan penggunaan dana desa 2019 di Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu kabupaten setempat.

Menyangkut kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sebakung Jaya menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Mosezs Manulang di Penajam, Selasa, dilakukan penahanan terhadap satu orang tersangka.

Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, dititipkan di Kepolisian Resor Penajam Paser Utara demi kemudahan pemeriksaan lebih lanjut.

Dugaan sementara tersangka Hambali selaku anggota TPK (tim pelaksana kegiatan), melakukan pembelian tanah timbunan fiktif pada proyek pembangunan lapangan sepak bola Desa Sebakung Jaya.

"Dugaan kasus, laporan ada dan barang ada tapi tidak beli untuk pembangunan lapangan sepak bola," kata dia.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti, keterangan atau pemeriksaan belasan saksi serta perhitungan kerugian negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur.

Dari hasil audit atau perhitungan BPKP Kalimantan Timur ditemukan kerugian negara mencapai lebih kurang Rp571.380.813.

Kemudian Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara melakukan penyidikan khusus dan menetapkan Hambali sebagai tersangka pada hari ini (Selasa 26 Juli 2022).

"Kami lakukan penetapan dan penahan tersangka sejak Selasa (26/7), agar lebih mudah lakukan tahap penyidikan lanjutan," jelas Mosezs Manulang.

Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara mendalami penggunaan Dana Desa Sebakung Jaya, yang diduga terjadi penyelewengan dalam penggunaannya tersebut sejak 15 Juni 2021.

Pada 12 Agustus 2021 setelah dianggap cukup bukti, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara meningkatkan pendalaman kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022