Penjabat Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur (Sekprov Kaltim) Riza Indra Riadi menyebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat bisa mencapai Rp466 triliun ketika Ibu Kota Nusantara pindah ke provinsi ini. 


"APBD Kaltim yang diprakirakan sebesar itu terutama bersumber dari dua anggaran, yakni APBN dan swasta yang bekerja sama dengan luar negeri," ujar Riza ditemui setelah membuka Rapat Kerja Teknis Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kaltim di Samarinda, Kamis.

Saat ini, katanya, APBD Kaltim berada dikisaran Rp10 triliun hingga Rp11 triliun lebih per tahun, namun seiring dengan adanya penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim, maka kelak APBD Kaltim bisa mencapai Rp466 triliun.

Pembangunan IKN memerlukan biaya besar baik untuk pembangunan fisik maupun nonfisik, sehingga APBN akan menggulirkan biaya melalui APBD Kaltim untuk pembangunannya.

Begitu pula dengan pihak swasta yang bekerja sama dengan luar negeri atau melalui pinjaman luar negeri juga akan menyalurkan anggaran besar untuk pembangunan di IKN, walaupun pada akhirnya pinjaman untuk pembangunan tersebut juga akan dibayar oleh pemerintah.

"APBD Kaltim yang bisa mencapai Rp466 triliun ini berdasarkan dokumen negara yang saya kutip dari pernyataan Menteri PU. Nah, pernyataan itu saya jadikan kertas kerja waktu saya mengikuti Diklatpim, makanya saya ingat terus sampai sekarang," katanya.

Ia melanjutkan, dipilihnya Kaltim sebagai lokasi pindahnya IKN baru karena berbagai faktor, salah satunya adalah tingkat kerukunan antarsuku yang sangat tinggi, sehingga ia mengapresiasi gelaran Rapat Kerja Teknis Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat ini yang diantaranya untuk menjalin silaturahim dan pemberdayaan.

"Ditunjuknya Kaltim menjadi lokasi IKN karena salah satunya adalah tingkat kerukunan yang tinggi, masyarakatnya selalu damai. Ini juga berkat pemerintah daerah dalam mengelola masyarakat adat, salah satunya melalui kegiatan ini," ujarnya.

Ia juga bercerita, ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim, dalam analisis manajemen dampak lingkungan (Amdal), salah satu syarat yang dimasukkan adalah nilai-nilai budaya dan adat, seperti lokasi yang dijunjung secara adat, maka tidak boleh dirusak.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022