Badan Pendapatan Daerah  (Bapenda) Kabupaten Paser menargetkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah sebesar Rp44 miliar. 


"Tahun ini kita targetkan penerimaan pajak daerah  sebesar Rp44 miliar, " kata Kepala Bapenda Kabupaten Paser Abdul Basyid, Jumat (8/7) 

Ia mengatakan, ada sembilan jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda Paser diantaranya pajak bumi bangunan (PBB), reklame, hotel, restoran, sarang burung walet, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak hiburan, dan pajak air tanah.

Menurutnya, meningkatnya target penerimaan pajak daerah tahun ini dikarenakan target tahun sebelumnya tercapai. yakni pada Tahun 2021 terealisasi Rp40 miliar, sehingga pada Tahun 2022 target naik  menjadi Rp44 miliar," Jelasnya. 

Basyid menjelaskan, dari ke sembilan jenis pajak daerah itu, penerimaan pajak terbesar  adalah dari pajak BPHTB.

"Kami berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak salah satunya dengan program relaksasi untuk pajak bumi dan bangunan," katanya.

Dikemukakannya, untuk penerimaan pajak daerah yang belum optimal adalah  pajak sarang burung walet. 

"Karena  pajak ini sifatnya  laporan maka pajak sarang walet, kami tarik sesuai yang dilaporkan masyarakat," ujarnya.

Basyid mengungkapkan, selain sembilan jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda, ada penerimaan pendapatan selain pajak daerah yaitu  dari retribusi yang dikelola masing-masing organisasi perangkat daerah atau OPD.

"Untuk penerimaan daerah yang dikelola oleh masing-masing OPD  berupa retribusi parkir, sewa lapak, dan retribusi lainnya," kata dia.

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022