Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur melakukan pengawasan ketat lahan pertanian tanaman padi dengan dipindahnya Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia di sebagian wilayah di daerah itu.
"Pemerintah kabupaten tetap berupaya pertahankan lahan tanaman padi dengan pemindahan IKN," ujar Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa di Penajam, Jumat.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut dia, akan melindungi lahan persawahan agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan perumahan atau perindustrian serta peruntukan lain.
Sebelum rencana pemindahan IKN menurut dia, pemerintah provinsi telah menerbitkan aturan menyangkut perlindungan lahan tanaman pangan agar tidak dialihfungsikan untuk kawasan lain.
Payung hukum perlindungan lahan tanaman padi yakni, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Seluruh petani di Kabupaten Penajam Paser Utara tegas dia, harus mematuhi regulasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebut.
Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara telah diinstruksikan untuk meningkatkan pengawasan lahan pertanian tanaman pangan agar tidak beralih fungsi.
"Sentra lahan persawahan di Kecamatan Babulu telah ditetapkan sebagai lahan tanaman padi berkelanjutan, dan harus tingkatkan pengawasan agar tidak terjadi alih fungsi lahan," jelasnya.
"Kalau masyarakat melanggar aturan perlindungan lahan tanaman pangan dengan lakukan alih fungsi lahan persawahan dapat terjerat hukum," kata Hamdam Pongrewa.
Lokasi ibu kota baru Indonesia ditetapkan Pemerintah Pusat, paling luas berada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sebagian wilayah daerah berjuluk "Benuo Taka" yang akan menjadi lokasi ibu kota baru Indonesia itu berada di Kecamatan Sepaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Pemerintah kabupaten tetap berupaya pertahankan lahan tanaman padi dengan pemindahan IKN," ujar Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa di Penajam, Jumat.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut dia, akan melindungi lahan persawahan agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan perumahan atau perindustrian serta peruntukan lain.
Sebelum rencana pemindahan IKN menurut dia, pemerintah provinsi telah menerbitkan aturan menyangkut perlindungan lahan tanaman pangan agar tidak dialihfungsikan untuk kawasan lain.
Payung hukum perlindungan lahan tanaman padi yakni, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Seluruh petani di Kabupaten Penajam Paser Utara tegas dia, harus mematuhi regulasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebut.
Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara telah diinstruksikan untuk meningkatkan pengawasan lahan pertanian tanaman pangan agar tidak beralih fungsi.
"Sentra lahan persawahan di Kecamatan Babulu telah ditetapkan sebagai lahan tanaman padi berkelanjutan, dan harus tingkatkan pengawasan agar tidak terjadi alih fungsi lahan," jelasnya.
"Kalau masyarakat melanggar aturan perlindungan lahan tanaman pangan dengan lakukan alih fungsi lahan persawahan dapat terjerat hukum," kata Hamdam Pongrewa.
Lokasi ibu kota baru Indonesia ditetapkan Pemerintah Pusat, paling luas berada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sebagian wilayah daerah berjuluk "Benuo Taka" yang akan menjadi lokasi ibu kota baru Indonesia itu berada di Kecamatan Sepaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022