Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis, memusnahkan ganja kering hasil sitaan seberat 3 kg dengan cara dibakar.

"Ganja kering yang dimusnahkan hari ini merupakan ganja hasil pengungkapan kasus pada Senin (13/6), sekitar pukul 11.30 Wita, di Jalan Jakarta, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda," ujar Kepala BNNK Samarinda Kombes Pol Wiwin Firta di Samarinda.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari koordinasi yang baik dengan Bea Cukai Samarinda, termasuk komitmen pengusaha ekspedisi di Samarinda yang turut membantu BNN.

Dalam kasus ini, kata dia, pihaknya menangkap tersangka berinisial YD (30), warga Samarinda. Sementara barang bukti yang disita berupa ganja kering seberat 3 kg, satu kartu simcard HP, dan satu kardus pembungkus paket.

Ia melanjutkan modus operandi tindak pidana ini, tersangka YD memesan ganja kering 3 kg menggunakan fitur chating WA. Awalnya tersangka chating dengan orang berinisial AG dalam akun WA yang berada di Aceh. Kini AG masuk daftar pencarian (DPO).

Melalui chating WA itu, YD menanyakan perihal ganja, setelah penjual memberi isyarat ganja yang dimaksud stoknya sudah siap sehingga terjadi tawar menawar harga yang kemudian disepakati seharga Rp6 juta per kg.

Selanjutnya tersangka mengirim uang melalui nomor rekening bank yang diberikan AG. Uang yang ditransfer senilai Rp18 juta untuk 3 kg ganja kering sehingga AG mengirim ganja melalui jas ekspedisi ke Samarinda.

"Berdasarkan keterangan tersangka, apabila ganja tersebut sudah diterima, maka sebagian akan dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi akan dijual kepada teman-teman tersangka," ucap Wiwin.

 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022