Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengatakan, tugas camat selaku pemimpin wilayah sangat vital, yakni sebagai mediator dan negosiator yang menyangkut berbagai hal di masyarakat yang harus dituntaskan.
"Camat harus mampu menyelesaikan masalah di tingkat bawah. Untuk itu, saudara-saudara sebagai camat, harus mampu memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat dan bijak menyikapi berbagai hal," ujar Isran Noor dalam rilis yang dikirim ke Samarinda, Kamis.
Hal ini disampaikan gubernur dalam sambutan yang dibacakan Plt Asisten Umum Setprov Kaltim M. Kurniawan saat pembukaan Peningkatan Kompetensi bagi 42 camat di Kaltim yang digelar dua hari pada 15-16 Juni di Hotel Ibis, Yogyakarta.
Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim Nina Dewi dalam laporannya menyampaikan, maksud diselenggarakan peningkatan kompetensi ini adalah untuk meningkatkan kompetensi camat sebagai pimpinan perangkat daerah.
Harapannya adalah agar para camat mampu berperan aktif sebagai pemimpin koordinator kepemerintahan, sekaligus menjadi mediator masyarakat guna mendukung optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia melanjutkan, tujuan dari kegiatan pengembangan kompetensi camat adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya lebih baik lagi, mampu melaksanakan perannya sebagai pimpinan perangkat.
Sementara M Jauhar Efendi, salah seorang narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi tentang "Pentingnya Etika dan Integritas Camat sebagai Pimpinan Perangkat Daerah".
"Ada perbedaan kedudukan camat pada masa Orde Baru atau masa berlakunya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah, dengan masa sekarang, yaitu masa berlakunya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Jauhar.
Di masa lalu kedudukan camat sebagai kepala wilayah. Ia seorang administrator pemerintahan kemasyarakatan dan pembangunan. Sedangkan, kedudukan camat di masa kini, camat sebagai kepala SKPD, sehingga kewenangan tergantung dari pendelegasian yang diberikan oleh bupati/wali kota.
"Pemimpin harus memiliki etika dan mempunyai integritas, karena dengan etika menjadi faktor kunci keberhasilan suatu kepemimpinan.Dalam suatu organisasi kepemimpinan dinilai baik, jika fungsi kepemimpinan dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip beretika," ucap Jauhar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Camat harus mampu menyelesaikan masalah di tingkat bawah. Untuk itu, saudara-saudara sebagai camat, harus mampu memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat dan bijak menyikapi berbagai hal," ujar Isran Noor dalam rilis yang dikirim ke Samarinda, Kamis.
Hal ini disampaikan gubernur dalam sambutan yang dibacakan Plt Asisten Umum Setprov Kaltim M. Kurniawan saat pembukaan Peningkatan Kompetensi bagi 42 camat di Kaltim yang digelar dua hari pada 15-16 Juni di Hotel Ibis, Yogyakarta.
Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim Nina Dewi dalam laporannya menyampaikan, maksud diselenggarakan peningkatan kompetensi ini adalah untuk meningkatkan kompetensi camat sebagai pimpinan perangkat daerah.
Harapannya adalah agar para camat mampu berperan aktif sebagai pemimpin koordinator kepemerintahan, sekaligus menjadi mediator masyarakat guna mendukung optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia melanjutkan, tujuan dari kegiatan pengembangan kompetensi camat adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya lebih baik lagi, mampu melaksanakan perannya sebagai pimpinan perangkat.
Sementara M Jauhar Efendi, salah seorang narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi tentang "Pentingnya Etika dan Integritas Camat sebagai Pimpinan Perangkat Daerah".
"Ada perbedaan kedudukan camat pada masa Orde Baru atau masa berlakunya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah, dengan masa sekarang, yaitu masa berlakunya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Jauhar.
Di masa lalu kedudukan camat sebagai kepala wilayah. Ia seorang administrator pemerintahan kemasyarakatan dan pembangunan. Sedangkan, kedudukan camat di masa kini, camat sebagai kepala SKPD, sehingga kewenangan tergantung dari pendelegasian yang diberikan oleh bupati/wali kota.
"Pemimpin harus memiliki etika dan mempunyai integritas, karena dengan etika menjadi faktor kunci keberhasilan suatu kepemimpinan.Dalam suatu organisasi kepemimpinan dinilai baik, jika fungsi kepemimpinan dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip beretika," ucap Jauhar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022