Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Kaltim mendukung proses hukum yang dilakukan Kejari Tanjung Redeb atas dugaan penyelewengan dana miliaran rupiah oleh UPK-PNPM Sambaliung, Kabupaten Berau.

"Kalau memang ada dugaan penyelewengan pemanfaatan dana oleh Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) dalam PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, harus dilakukan proses hukum supaya tidak menular ke UPK lain," kata Kepala Bidang Ketahanan dan Sosial Budaya Masyarakat BPMPD Provinsi Kaltim H Musa Ibrahim di Samarinda, Rabu.

Apabila ada dugaan penyelewengan terhadap penggunaan dana bergulir oleh UPK dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan tidak ada tindakan, maka pengurus di UPK lainnya bisa saja mengikuti jejak UPK yang bermasalah tersebut.

Hanya saja, lanjut dia, tidak ada korelasi antara penyelewengan dana bergulir oleh oknum di UPK dengan penghargaan juara pertama tingkat nasional, pasalnya bisa saja penyelewengan dana bergulir itu dilakukan setelah UPK Sambaliung mendapat juara pertama, bukan karena laporan palsu setelah mendapat penghargaan.

Contohnya begini, lanjut Musa, beberapa pekan lalu Gubernur Kaltim menyerahkan penghargaan ratusan juta rupiah kepada juara pertama hingga juara tiga dalam lomba UPK di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), karena mereka mendapat nilai terbaik dalam menjalankan sejumlah program yang dirancang oleh masyarakat dan pengurus UPK.

Hadiah dari Gubernur Kaltim yang nilainya ratusan juta untuk UPK di Kubar itu, yakni Rp300 juta untuk juara pertama, Rp240 juta untuk juara dua, dan Rp200 juta untuk juara tiga.

Uang tersebut kemudian disepakati oleh pengurus UPK dan masyarakat setempat akan digunakan untuk membangun Gedung UPK, tetapi dalam perjalanannya kemudian, uang tersebut oleh oknum atau pengurus UPK digunakan untuk keperluan lain atau diselewengkan.

"Apabila ini yang terjadi, apakah UPK yang mendapat juara tadi akan dicabut juaranya dan diserahkan kepada UPK lain, tentunya kan tidak, karena penilaian itu dilakukan berdasarkan kegiatan sebelumnya, bukan berdasarkan pada kegiatan yang akan dilakukan," kata Musa.

Begitu pula yang terjadi di UPK Sambaliung, bisa saja seperti itu. Lagi pula, penilaian untuk mendapatkan juara pertama tingkat nasional itu bukan dilakukan oleh tim dari Kabupaten Berau atau tim dari Provinsi Kaltim, tetapi tim penilai dari pusat, yakni tim dari Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Dia juga mengatakan bahwa tidak ada akses untuk melakukan penyelewengan dana bergulir antara UPK dengan instansi terkait atau Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Dana tersebut oleh pusat langsung ditransfer ke rekening UPK di masing-masing kecamatan, sedangkan BPMPD di daerah kabupaten maupun provinsi hanya sebagai fasilitator yang tidak memiliki kewenangan dalam pemanfaatannya. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013