Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser memberikan pembekalan kepada stafnya yang nantinya bertugas melayani pelaporan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).
“Hari ini staf Bawaslu mendapat pembekalan materi bagaimana mekanisme penanganan laporan pelanggaran Pemilu, " kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Paser, Nur Khamid di Tanah Grogot, Selasa (7/6).
Dia mengatakan, staf yang dipersiapkan nantinya bertugas menerima laporan, membuat jadwal sidang hingga penyusunan keputusan.
Pelanggaran administrasi Pemilu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 08 Tahun 2018 merupakan tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme dalam administrasi pelaksanaan Pemilu.
"Oleh karena itu perlunya staf diberikan pembekalan, pengetahuan dan informasi terkait persidangan Pemilu," katanya.
Nur Khamid, mengemukakan pekan ke depan, Bawaslu Paser akan menyiapkan loket untuk melayani laporan pelanggaran Pemilu serta melakukan simulasi pelaporan pelanggaran.
Menurutnya, simulasi itu bertujuan agar staf mengetahui kategori laporan yang masuk. Apakah itu masalah sengketa, administrasi, atau pelanggaran.
Dalam Pemilu, tuturnya, Bawaslu wajib memutuskan jika ada perkara pelanggaran administrasi untuk dapat ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara di Pilkada, Bawaslu hanya memberi rekomendasi.
"Apabila terdapat pelanggaran administrasi, KPU bisa melaksanakan atau tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu, " katanya.
Dikemukakan Nur Khamid, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu. Peserta Pemilu maupun pemantau Pemilu yang terdaftar di KPU juga punya hak untuk melapor.
“Pelaporan yang masuk ke Bawaslu akan langsung diproses dan disidangkan. Hasil putusannya akan keluar dalam waktu 14 hari ke depan, " ujar Nur Khamid.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
“Hari ini staf Bawaslu mendapat pembekalan materi bagaimana mekanisme penanganan laporan pelanggaran Pemilu, " kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Paser, Nur Khamid di Tanah Grogot, Selasa (7/6).
Dia mengatakan, staf yang dipersiapkan nantinya bertugas menerima laporan, membuat jadwal sidang hingga penyusunan keputusan.
Pelanggaran administrasi Pemilu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 08 Tahun 2018 merupakan tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme dalam administrasi pelaksanaan Pemilu.
"Oleh karena itu perlunya staf diberikan pembekalan, pengetahuan dan informasi terkait persidangan Pemilu," katanya.
Nur Khamid, mengemukakan pekan ke depan, Bawaslu Paser akan menyiapkan loket untuk melayani laporan pelanggaran Pemilu serta melakukan simulasi pelaporan pelanggaran.
Menurutnya, simulasi itu bertujuan agar staf mengetahui kategori laporan yang masuk. Apakah itu masalah sengketa, administrasi, atau pelanggaran.
Dalam Pemilu, tuturnya, Bawaslu wajib memutuskan jika ada perkara pelanggaran administrasi untuk dapat ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara di Pilkada, Bawaslu hanya memberi rekomendasi.
"Apabila terdapat pelanggaran administrasi, KPU bisa melaksanakan atau tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu, " katanya.
Dikemukakan Nur Khamid, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu. Peserta Pemilu maupun pemantau Pemilu yang terdaftar di KPU juga punya hak untuk melapor.
“Pelaporan yang masuk ke Bawaslu akan langsung diproses dan disidangkan. Hasil putusannya akan keluar dalam waktu 14 hari ke depan, " ujar Nur Khamid.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022