Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak dan memerangi narkoba dan sejenisnya karena merupakan musuh paling berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia.
"Narkoba itu musuh yang paling berbahaya bagi kehidupan manusia maka dari itu mari kita perangi," ucapnya di Samarinda, Senin.
Menurutnya, permasalahan narkoba bukan saja tanggung jawab pemerintah daerah saja, tetapi telah menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Untuk itu, ujarnya, saat ini sedang berlangsung penyusunan Ranperda Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN).
Di mana Raperda itu nanti untuk menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.
Selanjutnya pemerintah daerah nantinya bertugas melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tersebut.
Dikatakannya, Ranperda Provinsi Kaltim tentang Fasilitasi P4GN dan PN ini disusun sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.
Dimana, pemerintah daerah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, yang terjadi di daerah.
"Adapun tujuan Uji Publik kali ini dalam rangka menguji kelayakan Ranperda, menyerap informasi dan saran perbaikan dari berbagai pemangku kepentingan sehingga ketika diundangkan menjadi Perda yang mempunyai isi dan muatan yang lengkap dan tepat, sehingga membawa manfaat bagi masyarakat Kaltim," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Narkoba itu musuh yang paling berbahaya bagi kehidupan manusia maka dari itu mari kita perangi," ucapnya di Samarinda, Senin.
Menurutnya, permasalahan narkoba bukan saja tanggung jawab pemerintah daerah saja, tetapi telah menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Untuk itu, ujarnya, saat ini sedang berlangsung penyusunan Ranperda Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika (PN).
Di mana Raperda itu nanti untuk menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.
Selanjutnya pemerintah daerah nantinya bertugas melakukan koordinasi lintas lembaga, baik dengan lembaga pemerintah, swasta maupun masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tersebut.
Dikatakannya, Ranperda Provinsi Kaltim tentang Fasilitasi P4GN dan PN ini disusun sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.
Dimana, pemerintah daerah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, yang terjadi di daerah.
"Adapun tujuan Uji Publik kali ini dalam rangka menguji kelayakan Ranperda, menyerap informasi dan saran perbaikan dari berbagai pemangku kepentingan sehingga ketika diundangkan menjadi Perda yang mempunyai isi dan muatan yang lengkap dan tepat, sehingga membawa manfaat bagi masyarakat Kaltim," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022