Penajam (ANTARA Kaltim) - Tarif feri penyeberangan dari Pelabuhan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara menuju Pelabuhan Kariangau, Balikpapan naik hingga 20.
Kepala PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara Zainal Abidin, Selasa mengatakan, kenaikan tarif tersebut mulai diberlakukan sejak Kamis (1/8) untuk menyesuaikan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kenaikan tarif 20 persen itu kata Zainal Abidin berlaku untuk segala jenis pengguna kapal feri, baik penumpang, angkutan maupun perorangan.
“Kenaikan tarif itu mengacu pada keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry Persero Nomor KD.205/OP.404/ASDP-2013 serta peraturan Gubernur Kaltim Nomor 46 tahun 2013 tentang tarif angkutan penyeberangan lintas kabupaten, kota dalam provinsi,†jelasnya.
Sebelumya lanjut Zainal, harga tiket penumpang feri kelas ekonomi Rp7500 naik menjadi Rp10.000 per orang.
Sementara, tarif kendaraan roda dua dari Rp20.500 naik menjadi Rp26.000, angkutan roda empat jenis minibus dari Rp251.000 naik menjadi Rp322.000.
“Tarif angkutan bus besar dari Rp391.00 naik menjadi Rp 498.000,†ujarnya.
Zainal menyatakan, kenaikan tarif tersebut sudah disosialisaikan kepada perusahaan angkutan maupun para calon pengguna kapal feri penyeberangan melalui papan pengumuman.
“Sejak mulai diberlakukan tarif baru per 1 Agustus 2013 belum ada yang mengajukan komplain terhadap perubahan tarif baru itu,†katanya.
Selain tarif kapal feri penyeberangan, kenaikan tarif menyesuaikan kenaikan BBM juga terjadi terhadap kenaikan tarif kapal klotok dan ‘speed boat’ rata-rata Rp1.000.
Dimana lanjut dia, tarif klotok Penajam-Kampung Baru, Balikpapan untuk penumpang dari Rp7.000 menjadi Rp8.000 per orang.
Untuk kemdaraan roda dua bersama penumpang dari Rp31.000 naik menjadi Rp32.000 per unit sedangkan tarif ‘speed boat’ Penajam-Kampung Baru dari Rp12.000 menjadi Rp15.000. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Kepala PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara Zainal Abidin, Selasa mengatakan, kenaikan tarif tersebut mulai diberlakukan sejak Kamis (1/8) untuk menyesuaikan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kenaikan tarif 20 persen itu kata Zainal Abidin berlaku untuk segala jenis pengguna kapal feri, baik penumpang, angkutan maupun perorangan.
“Kenaikan tarif itu mengacu pada keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry Persero Nomor KD.205/OP.404/ASDP-2013 serta peraturan Gubernur Kaltim Nomor 46 tahun 2013 tentang tarif angkutan penyeberangan lintas kabupaten, kota dalam provinsi,†jelasnya.
Sebelumya lanjut Zainal, harga tiket penumpang feri kelas ekonomi Rp7500 naik menjadi Rp10.000 per orang.
Sementara, tarif kendaraan roda dua dari Rp20.500 naik menjadi Rp26.000, angkutan roda empat jenis minibus dari Rp251.000 naik menjadi Rp322.000.
“Tarif angkutan bus besar dari Rp391.00 naik menjadi Rp 498.000,†ujarnya.
Zainal menyatakan, kenaikan tarif tersebut sudah disosialisaikan kepada perusahaan angkutan maupun para calon pengguna kapal feri penyeberangan melalui papan pengumuman.
“Sejak mulai diberlakukan tarif baru per 1 Agustus 2013 belum ada yang mengajukan komplain terhadap perubahan tarif baru itu,†katanya.
Selain tarif kapal feri penyeberangan, kenaikan tarif menyesuaikan kenaikan BBM juga terjadi terhadap kenaikan tarif kapal klotok dan ‘speed boat’ rata-rata Rp1.000.
Dimana lanjut dia, tarif klotok Penajam-Kampung Baru, Balikpapan untuk penumpang dari Rp7.000 menjadi Rp8.000 per orang.
Untuk kemdaraan roda dua bersama penumpang dari Rp31.000 naik menjadi Rp32.000 per unit sedangkan tarif ‘speed boat’ Penajam-Kampung Baru dari Rp12.000 menjadi Rp15.000. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013