Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota DPRD Kalimantan Timur (Katim) HM Darlis Pattalongi meminta agar posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bekerja maksimal.

"Pemprov Kaltim turun tangan melakukan pengawasan kepada semua perusahaan yang beroperasi di Kaltim dalam menjalankan kewajibannya membayarkan THR kepada para pekerjanya," kata Darlis di Samarinda, Senin.

Hal itu dikatakan Darlis, mengingat banyaknya pengalaman perusahaan nakal pada tahun lalu sehingga Pemprov sudah saatnya bertindak tegas. Jika ada perusahaan yang belum juga membayarkan THR kepada para pekerjanya, maka harus diambil langkah tegas, katanya.

"Bercermin pada pelaksanaan realisasi THR terhadap pekerja di Kaltim dari tahun ke tahun, kami mendesak Pemprov Kaltim melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar proaktif melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pengusaha yang tidak membayar THR," kata Darlis.

Selain itu, lanjutnya, keberadaan Posko pengaduan THR yang telah ada harus berfungsi dengan baik, dan mampu optimal menindaklanjuti pengaduan-pengaduan yang masuk, sampai dengan dibayarkannya THR, katanya.

"Jangan sampai keberadaan Posko-posko itu hanya bersifat menampung pengaduan," kata Darlis.



Tak maksimal

Dia mengingatkan Pemprov Kaltim, berdasarkan laporan yang diterimanya, keberadaan Posko Pengaduan kerap tak berjalan maksimal. Bahkan katanya, setiap ada pengaduan dari buruh, hanya dijadikan sebagai alat transaksi dan hasilnya tak pernah disampaikan kepada para buruh.

"Ini menimbulkan kecurigaan. Modusnya, mereka menampung, menindaklanjuti, tapi hasilnya tidak pernah diberitahukan kepada para buruh," kata Darlis.

Darlis menegaskan, THR merupakan hak pekerja. Untuk itu, hak -hak buruh seharusnya dapat dikawal pemerintah, agar para pengusaha tidak semena-mena kepada pekerjanya.

Jika terindikasi adanya perusahaan membandel dan tetap tak mau membayar THR, maka pemerintah segera menindak tegas.

"Itu ada pidananya, bunyi UU itu adalah THR adalah gaji satu bulan," katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga dan Transmigrasi Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, serta Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada para gubernur dan para bupati dan wali kota se-Indonesia, yang memuat ketentuan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja.

"Pembayaran THR itu wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan, dan wajib untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih," kata Darlis.   (*)

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013