Anggaran penyelenggaraan Pilkada (pemilihan kepala daerah) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur 2024 diusulkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU sekitar Rp31 miliar.

Pencairan anggaran yang diajukan akan dibagi menjadi dua tahun anggaran menurut Pelaksana tugas Sekretaris KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Ardimansyah di Penajam, Rabu, karena tahapan Pilkada dimulai pada Oktober 2023.

Anggaran Pilkada yang diusulkan tersebut pencairannya dilakukan pada 2023 sekisar Rp1 miliar dan pada 2024 sekitar Rp30 miliar.

Anggaran yang dicairkan pada 2023 digunakan untuk tahapan pelaksanaan persiapan seperti peluncuran tahapan, sosialisasi dan perekrutan adhoc.

Pencairan anggaran pada 2024 untuk kegiatan pengadaan logistik, pembayaran honor adhoc, perekrutan PPS (panitia pemungutan suara) dan KPPS.

"Anggaran Pilkada sudah kami ajukan, dan tahapan selanjutnya asistensi anggaran bersama TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) pada 30 Mei 2022," ujarnya.

Diharapkan besaran anggaran Pilkada yang diusulkan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut diakomodir pemerintah kabupaten setempat.

Dalam anggaran Rp31 miliar yang diajukan menurut dia, terdapat anggaran untuk protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Besaran anggaran Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara 2024 lebih kurang Rp31 miliar tersebut lebih besar dibandingkan anggaran Pilkada 2018 sekitar Rp26 miliar.

"Anggaran Pilkada yang kami usulkan lebih besar sekitar Rp5 miliar dari anggaran Pilkada pada 2018," kata Ardimansyah.

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan anggaran lebih besar dari anggaran Pilkada sebelumnya karena ada kenaikan honor KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara).

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022