Sangatta (ANTARA Kaltim) - Badan Legislasi DPRD Kabupaten Kutai Timur, meminta eksekutif segera membuat Raperda Perubahan Perda Nomor 2 dan 3 Tahun 2009 tentang SKPD.
Permintaan itu, menurut Ketua Badan Legislasi DPRD Kutai Timur HM Mastur Djalal, Kamis, setelah adanya perubahan Perda Kutim Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kutim, termasuk sejumlah Perda Organisasi dan Tata Kerja SKPD yang baru diresmikan, di antaranya BPBD.
Mastur Djalal mengatakan adanya perubahan OTK (Organisasi Tata Kerja) Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, terjadi tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi beberapa SKPD.
"Pembentukan Bagian Sumber Daya Alam (SDA) ternyata tupoksinya bertabrakan dengan sejumlah SKPD, di antaranya Dinas Pertambangan, Dinas Kehutanan serta Dinas Perikanan dan Kelautan," katanya.
Demikian pula dengan Bagian Otonomi Daerah (Otda), ia melihat adanya tumbang tindih dengan Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim.
Menurut Mastur Djalal, sebelum diusulkan seharusnya ada kajian akademis, dan didalami berbasarkan PP Nomor 38 Tahun 2007 dan PP Nomor 41 Tahun 2007.
"Jujur saja, setelah disahkan memang ada penyempurnaan lagi, karena hal itu akan menjadi masalah dalam pelaksanaan tugas keseharian. Jika tidak, akan ada tarik menarik kepentingan, sementara tugas utama pelayanan publik terabaikan," katanya.
Pihaknya berharap agar pemkab segera melakukan evaluasi dan kajian mendalam untuk penyempurnaan ke depan.
Menurut dia, termasuk penyesuain terhadap peraturan lebih tinggi seperti pelimpahan Linmas ke Kantor Satpol PP, demikian pula peran penanggulangan bencana yang ada di sejumlah SKPD.
"Jika jelas, tentu akan sangat membantu aparatur dalam melaksanakan tugas, sehingga tidak saling lempar tanggung jawab jika ada masalah," kata anggota DPRD dari Fraksi Perkasa itu.
Ia merngatakan masih ada beberapa Raperda yang akan dibahas dan diselesaikan bersama sesuai dengan program legislasi daerah (Prolegda) 2013, namun sebaiknya dilengkapi dulu sebelum diajukan ke DPRD.
Pada 2013 prolegda yang ditandatangani DPRD dan Pemkab Kutai Timur akan menyelesikan 34 Raperda.
Namun, hingga memasuki minggu ketiga Juli, DPRD baru menyelesikan beberapa Perda, antara lain Perda Perubahan Tata Kerja Organisasi Sekretariat Kabupaten, Perda Korpri, Perda Penyertaan Modal ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta Perda Kebersihan dan Pengelolaan Persampahan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Permintaan itu, menurut Ketua Badan Legislasi DPRD Kutai Timur HM Mastur Djalal, Kamis, setelah adanya perubahan Perda Kutim Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kutim, termasuk sejumlah Perda Organisasi dan Tata Kerja SKPD yang baru diresmikan, di antaranya BPBD.
Mastur Djalal mengatakan adanya perubahan OTK (Organisasi Tata Kerja) Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, terjadi tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi beberapa SKPD.
"Pembentukan Bagian Sumber Daya Alam (SDA) ternyata tupoksinya bertabrakan dengan sejumlah SKPD, di antaranya Dinas Pertambangan, Dinas Kehutanan serta Dinas Perikanan dan Kelautan," katanya.
Demikian pula dengan Bagian Otonomi Daerah (Otda), ia melihat adanya tumbang tindih dengan Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim.
Menurut Mastur Djalal, sebelum diusulkan seharusnya ada kajian akademis, dan didalami berbasarkan PP Nomor 38 Tahun 2007 dan PP Nomor 41 Tahun 2007.
"Jujur saja, setelah disahkan memang ada penyempurnaan lagi, karena hal itu akan menjadi masalah dalam pelaksanaan tugas keseharian. Jika tidak, akan ada tarik menarik kepentingan, sementara tugas utama pelayanan publik terabaikan," katanya.
Pihaknya berharap agar pemkab segera melakukan evaluasi dan kajian mendalam untuk penyempurnaan ke depan.
Menurut dia, termasuk penyesuain terhadap peraturan lebih tinggi seperti pelimpahan Linmas ke Kantor Satpol PP, demikian pula peran penanggulangan bencana yang ada di sejumlah SKPD.
"Jika jelas, tentu akan sangat membantu aparatur dalam melaksanakan tugas, sehingga tidak saling lempar tanggung jawab jika ada masalah," kata anggota DPRD dari Fraksi Perkasa itu.
Ia merngatakan masih ada beberapa Raperda yang akan dibahas dan diselesaikan bersama sesuai dengan program legislasi daerah (Prolegda) 2013, namun sebaiknya dilengkapi dulu sebelum diajukan ke DPRD.
Pada 2013 prolegda yang ditandatangani DPRD dan Pemkab Kutai Timur akan menyelesikan 34 Raperda.
Namun, hingga memasuki minggu ketiga Juli, DPRD baru menyelesikan beberapa Perda, antara lain Perda Perubahan Tata Kerja Organisasi Sekretariat Kabupaten, Perda Korpri, Perda Penyertaan Modal ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta Perda Kebersihan dan Pengelolaan Persampahan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013