Seorang warga Simpang Pasir, Palaran Samarinda dilaporkan pihak perusahaan PT Insani Bara Perkasa (IBP) yang bergerak di bidang batubara ke Polresta Samarinda karena dianggap melakukan ilegal mining di kawasan mereka.

Menanggapi hal ini, Komisi III DPRD Samarinda menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak, diantaranya perwakilan warga Simpang Pasir, Polisi, perwakilan perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup Samarinda, Inspektur Pertambangan, dan sejumlah pihak lainnya, pada Rabu (20/04/2022) di ruang rapat Paripurna DPRD Samarinda.

Setelah mendengar penuturan semua pihak, Komisi III meminta agar laporan yang disampaikan PT IBP dicabut.

“Ini soal kemanusiaan dan minum pengetahuan saja saya pikir, tidak harus berakhir dengan hukuman pidana. Saya minta perusahaan mencabut laporannya di kepolisian,” ungkap Mujianto kepada awak media.


 
Logo DPRD Samarinda (Arumanto)
Ketua Fraksi Gerindra ini menuturkan bahwa awal mula munculnya laporan PT IBP ke Polresta Samarinda.

“Masyarakat yang merasa sudah mendapat ijin dari pemilik lahan melakukan swadaya untuk menutup lubang bekas galian tambang, kebetulan masih ada batubaranya, tetapi lahan yang dimaksud masuk ke dalam konsesi PT IBP, jadi dari sinilah perselisihan muncul,” tambah Mujianto.

Mujianto berharap persoalan ini tidak berlarut-larut dan segera berakhir.

“Kami maunya ini selesai segera, warga juga sudah mengakui kesalahannya dan perusahaan sudah sepatutnya menarik laporan dari polisi,” tuturnya.

Hal senada pun disampaikan oleh Anhar. Politisi PDI Perjuangan ini meminta agar PT IBP menarik laporan di Polisi.

“Jadi kerendahan hati pihak perusahaan saja lagi mau menarik laporan atau tidak. Kami bukan lembaga pengadilan yang bisa memutuskan bersalah atau tidak, tapi ini upaya untuk mendamaikan kedua belah pihak. Kasihan warga kalau harus di polisikan,” terangnya.


Anhar juga mengingatkan pihak PT IBP kalau tidak mencabut laporan, pihak juga akan membuat laporan terkait peristiwa yang terjadi di bekas lubang tambang PT IBP pada 2019 silam.

“Kami juga bisa laporkan proses hukum PT IBP terkait meninggalnya anak di lubang tambang bekas galian mereka 2019 lalu, sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, menguap begitu saja,” tegasnya. (adv)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022