Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, siap membayarkan THR (tunjangan hari raya) kepada PNS (pegawai negeri sipil) dan tenaga honorer di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

Pembayaran THR kepada PNS menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Tur Wahyu Sutrisno di Penajam, Rabu, menunggu PMK (peraturan menteri keuangan).

Menteri Keuangan telah mengumumkan THR bagi PNS tahun ini (2022) lebih besar dibandingkan pada tahun lalu (2021), karena terdapat penambahan 50 persen dari tunjangan kinerja.

"Pemerintah kabupaten masih menunggu PMK terkait petunjuk teknis mengenai pembayaran THR bagi PNS atau ASN (aparatur sipil negara)," ujarnya.

Setelah PMK diterbitkan jelas dia, disusun Perbup (peraturan bupati) dan dikonsultasikan kepada pemerintah provinsi, kemudian baru diproses pencairan THR.

Besaran anggaran THR untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sudah dihitung dan disiapkan lebih kurang Rp15,5 miliar.

"Pemerintah kabupaten juga siap bayarkan tunjangan hari raya bagi honorer atau THL (tenaga harian lepas)," ucapnya.

Proses pemberian THR bagi tenaga honorer diatur dalam kebijakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut dia, dalam bentuk Perbup.

Peraturan bupati tersebut kemudian bakal diajukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, setelah regulasi selesai baru THR kepada THL dibayarkan.

Besaran THR yang diberikan pemerintah kabupaten kepada tenaga honorer tahun ini (2022) kata Tur Wahyu Sutrisno, sama dengan tahun lalu (2021) sebesar Rp1 juta.

Anggaran yang disiapkan untuk tunjangan hari raya para THL atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tara sekitar Rp3,5 miliar.(ADV)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022